SUKABUMIUPDATE.com - Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim hari ini (3/7/2023) terkain kaskus dugaan penistaan agama.
Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri Komjen Pol menjelaskan jika Panji Gumilang diperiksa selaku pihak terlapor. Pemeriksaan nantinya bersifat klarifikasi.
Menurut Agus, penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor terkait dugaan penistaan agama.
Baca Juga: 6 Ajaran Aneh Ponpes Al Zaytun: Ragukan Al-Quran hingga Dosa Zina Ditebus Uang
"Kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," Jelas Agus seperti mengutip dari Suara.com.
Sementara itu, sebelumnya Bareskrim Polri sudah menerima dua laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, Ihsan mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.
Baca Juga: Ponpes Al Zaytun Dinilai Ajarkan Hal Sesat, Ini Doa untuk Memperkuat Iman
Selanjutnya laporan serupa dilayangkan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan. Ken melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Selasa 27 Juni 2023.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Dalam laporannya Ken juga mempersangkakan Panji dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam Indonesia," kata Ken di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.
Sumber: Suara.com