SUKABUMIUPDATE.com - Tarif listrik non subsidi periode triwulan III periode 1 Juli - 30 September 2023 diputuskan tidak mengalami kenaikan. Hal itu diungkapkan oleh PT PLN (Persero) dalam rilis resminya.
Adapun tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu: kurs Dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
"Tarif listrik nonsubsidi periode triwulan III 2023 tidak mengalami kenaikan" tulis PLN dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (1/7/2023).
Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 2 Terkendala PHO, Apa Itu Provisional Hand Over?
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Hutajulu menyampaikan, jika memperhatikan indikator-indikator yang ada, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023. Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III 2023 adalah tetap (tidak naik).
Untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi, kata Jisman, seperti pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan yang termasuk peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik.
Baca Juga: Samson Asal Simpenan Sukabumi Dikeroyok di Pasar
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa PLN akan menjalankan keputusan Pemerintah dan berupaya efisien menyediakan listrik yang andal serta terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat. Ini karena listrik merupakan instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas industri dan masyarakat secara umum.
“Listrik merupakan jantung perekonomian nasional. Dengan ketetapan tarif listrik ini, perekonomian nasional yang sedang dalam tren positif ini diharapkan akan semakin membaik,” ungkap Darmawan.
Sumber: PLN