SUKABUMIUPDATE.com - Panji Gumilang akan dipanggil oleh Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu akan dimintai klarifikasi soal laporan dugaan penistaan agama yang ditujukan kepada dirinya.
“Kemungkinan hari Senin akan dipanggil untuk klarifikasi,” kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto dikutip dari laman Tempo.co, Jumat (30/6/2023).
Agus menuturkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim akan melakukan gelar perkara setelah klarifikasi tersebut. Gelar perkara, kata dia, akan dilakukan pada Selasa, 4 Juli 2023.
“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut akan ditentukan apakah perkara ini bisa naik ke penyidikan atau tidak,” kata dia.
Baca Juga: Fakta di Balik Jejak Panji Gumilang di Sukabumi
Agus mengatakan Bareskrim sudah memanggil sejumlah saksi lainnya dalam kasus ini. Namun, dia tak menjelaskan siapa saja saksi yang dia maksud. “Saya yakin penyidik sudah melakukan klarifikasi,” ujar dia.
Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang mendapatkan sorotan beberapa bulan ini lantaran praktik keagamaan yang dianggap menyimpang. Praktik keagamaan itu diketahui melalui video yang diunggah di media sosial dan sempat viral. Salah satu praktik keagamaan yang disorot adalah saf salat yang berjarak dan perempuan diperbolehkan berada di saf depan salat.
Setelah kasus ini viral sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama . Salah satu yang membuat laporan itu adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center. NII Crisis Center membuat laporan pada Selasa, 27 Juni 2023. NII Crisis Center mempermasalahkan pernyatana Panji yang menyebut Al-Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad.
Sebelum NII Crisis Center, Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila. DPP Forum Advokat melaporkan Panji dengan tuduhan yang sama.
SUMBER: TEMPO.CO