SUKABUMIUPDATE.com - Polres Bantul memaparkan konsep uji SIM baru tanpa jalur zig-zag dan angka 8. Jalur zig-zag dan angka 8 sendiri selama ini banyak dinilai menyulitkan, bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun sempat menginstruksikan untuk mengevaluasi praktik uji SIM itu.
Pada konsep yang diusulkan Polres Bantul itu pemohon SIM tidak perlu lagi bermanuver angka 8 dan zig-zag saat menjalani ujian SIM C. Namun, sebelum diberlakukan, konsep itu akan diusulkan ke Markas Besar (Mabes) Polri untuk mendapat persetujuan.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan SIK mengatakan, pembuatan konsep baru itu berawal dari keresahan melihat banyaknya kejadian kecelakaan lalu lintas di Bantul.
”Rata-rata hampir setiap tahun itu berkisar 1.500 kasus kecelakaan lalu lintas sehingga tentunya perlu kita evaluasi,” katanya saat pemaparan pelaksanaan Uji Praktik SIM Satpas Polres Bantul, Senin (26/6/2023) seperti dikutip dari laman Tribrata News Polres Bantul.
Baca Juga: Disentil Lulus Bisa Jadi Pemain Sirkus, Korlantas Siap Evaluasi Praktik Uji SIM
Ihsan menyebut, kecelakaan lalu lintas di Bantul didominasi kendaraan roda dua. Sekitar 51 persen kecelakaan disebabkan faktor manusia. Beberapa di antaranya minimnya pengetahuan soal rambu lalu lintas, kurangnya konsentrasi, dan kecerobohan dalam berkendara.
”Inilah yang mendasari kami melakukan perbaikan terkait ujian praktik SIM,” ujarnya.
Menurut Ihsan, alasan lainnya adalah ujian praktik SIM selama ini tidak linier dengan ujian teori. Dalam ujian teori, warga diuji pengetahuan soal rambu lalu lintas, marka jalan, dan sebagainya. Namun, dalam ujian praktik, prosesnya hanya menitikberatkan pada keterampilan berkendara.
”Pada saat praktik, selama ini lebih ke skill (keterampilan), bagaimana keterampilan melewati angka delapan, kemudian zig-zag,” ujarnya.
Baca Juga: 5 Kebijakan Baru Pembuatan SIM C, Ujian Praktik Boleh Diulang Sampai Nyerah
Ihsan memaparkan, konsep baru ujian SIM C itu menekankan kompetensi berkendara yang berkait dengan tiga aspek, yakni pengetahuan, keterampilan, dan perilaku. Selain itu, ujian SIM juga menjadi sarana edukasi bagi warga tentang rambu-rambu lalu lintas.
”Ujian ini juga praktis karena tes yang kami laksanakan itu satu rangkaian,” katanya.
Ihsan menjelaskan, rangkaian ujian praktik itu diawali dengan peserta ujian SIM naik ke sepeda motor, lalu memasang helm. Pemasangan helm harus dilakukan dengan benar hingga terdengar bunyi klik.
Setelah itu, peserta harus mengendarai sepeda motor di lintasan sempit. Lebarnya hanya sekitar 60 sentimeter.
Di lintasan tersebut, peserta harus mengendarai sepeda motornya secara seimbang. Dia tidak boleh menurunkan kakinya.
”Ini untuk menilai keseimbangan atau keterampilan dalam mengendarai motor,” kata Ihsan.
Sesudah itu, peserta akan dihadapkan pada lampu lalu lintas. Saat lampu merah menyala, peserta harus berhenti di belakang garis stop.
Baca Juga: Gugatan Agar STNK Seumur Hidup Ditolak, Kenapa SIM dan STNK Tidak Berlaku Seumur Hidup?
”Pengendara yang berhenti di depan garis stop tentunya akan mendapat pengurangan nilai. Kondisi di lapangan, banyak pemotor yang berhentinya melewati garis stop,” kata Ihsan.
Setelah lampu hijau menyala, peserta bisa lanjut berjalan dan diharuskan berbelok ke arah kiri. Sebelum berbelok, dia harus menyalakan lampu sein untuk memberi tanda pada pengendara di belakangnya.
Kemudian, peserta akan dihadapkan U-turn atau putaran balik. Sebelum putar balik, peserta harus menghentikan laju sepeda motor, lalu menengok ke kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kendaraan lain yang melintas.
Sesudah itu, peserta dihadapkan pada dua jalur, yakni cepat dan lambat. Di situ juga terdapat rambu yang memerintahkan pengendara kendaraan roda dua untuk masuk ke jalur lambat. Oleh karena itu, peserta mesti mengarahkan sepeda motornya ke jalur lambat.
”Banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua lalu masuk ke jalur cepat. Ini sering menyebabkan kecelakaan sehingga kami buat ada jalur cepat dan jalur lambat untuk edukasi pada masyarakat,” kata Ihsan.
Sementara itu, Wakapolda DIY, Brigjen Pol. R. Slamet Santoso, saat hadir di lokasi mengatakan, konsep tersebut sebenarnya masih berada dalam tahap pengajuan kepada Mabes Polri. Pihaknya pun berencana mengembangkan konsep tersebut di tingkat Polda DIY.
"Kami ajukan dahulu, mudah-mudahan dalam waktu yang singkat dan dalam tempo yang secepat-cepatnya itu bisa berlaku di seluruh nasional," katanya saat menghadiri pelaksanaan Uji Praktik SIM Satpas Polres Bantul.
Sumber: tribratanewsbantul.id