SUKABUMIUPDATE.com - Penggunaan knalpot brong kerap kali menimbulkan keresahan akibat suara bising yang ditimbulkan. Untuk mengetahui tingkat kebisingan itu korlantas Polri dikabarkan tengah menyiapkan alat pengukur kebisingan.
“Nantinya akan digunakan oleh penegak hukum di bidang lalu lintas untuk mengukur tingkat kebisingan yang dikeluarkan dari knalpot tersebut, baik roda dua maupun roda empat, kalau sekarang ini istilah kasarnya knalpot brong itu seringkali menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu, (28/7/2023).
Dengan adanya alat pengukur kebisingan ini nantinya akan diketahui ambang batas kebisingan yang sudah sesuai dengan peraturan dari Menteri LHK dan Menteri Kesehatan.
Baca Juga: 5 Dampak Negatif Knalpot Brong Pada Mesin Sepeda Motor
“Ada batas maksimal tingkat kebisingan yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor itu berapa desimeter itu ada, jadi ini akan melengkapi tugas di lapangan nantinya untuk penegak hukum di bidang ambang kebisingan tadi,” tambah Aan Suhanan.
Dalam hal ini petugas Kepolisian sudah seringkali melakukan penegakan hukum terhadap knalpot yang melebihi ambang kebisingan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan SNI.
“Ini seringkali kita melakukan kegiatan karena ada laporan dari masyarakat suara yang melekat di telinga masyarakat dan itu secara kesehatan juga akan berakibat pada kesehatan masyarakat yang mendengarkan kalau di kilometernya melebihi ambang kebisingan itu akan merusak kesehatan,” tegas Brigjen Pol Aan Suhanan.
Baca Juga: CVT Motor Matik Terasa Bergetar? Ini 5 Faktor Penyebabnya
Brigjen Pol Aan Suhanan berharap penegak hukum yang dilakukan dengan melihat spesifikasi teknik kelengkapan kendaraan bermotor serta ditambah alat kebisingan, akan memberikan kepastian bahwa kendaraan tersebut mengeluarkan suara yang lebih ambang kebisingan untuk kepastian hukum.