3,3 Juta Hektare Sawit Bakal Dilegalkan, Walhi: Pemerintah Tunduk pada Korporasi

Rabu 28 Juni 2023, 11:26 WIB
(Foto Ilustrasi) Walhi buka suara soal pemutihan atau pengampunan 3,3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan. | Foto: Pixabay

(Foto Ilustrasi) Walhi buka suara soal pemutihan atau pengampunan 3,3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan. | Foto: Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi buka suara soal pemutihan atau pengampunan 3,3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan. Seperti diketahui, pemerintah akan melakukan mekanisme pengampunan aktivitas ilegal tersebut melalui Pasal 110 A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja.

Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi Uli Arta Siagian mengatakan pengampunan kejahatan kehutanan oleh pemerintah kepada korporasi sawit yang beraktivitas ilegal di kawasan hutan adalah bentuk lemahnya pengurus negara dalam melakukan penegakan hukum.

"Ini adalah bentuk tunduknya negara terhadap korporasi dan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan yang telah dilakukan korporasi," tutur Uli lewat keterangannya kepada Tempo, Selasa, 27 Juni 2023.

Ia pun menilai tenggat waktu penyelesaian kasus ini yaitu pada 2 November 2023 sangat rentan menjadi ruang transaksional di tahun politik. Adapun pemerintah kini tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas tersebut yang akan bertugas menangani pemutihan lahan sawit di kawasan hutan dan membantu mempercepat penentuan Pasal 110A dan 110 bagi setiap kasus yang ada.

Secara historis, Uli menjelaskan sejak 13 tahun yang lalu pemerintah telah memberikan ruang pengampunan untuk korporasi yang melakukan kejahatan kehutanan. Hal itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta PP Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan.

Kedua PP itu memberikan waktu kepada korporasi yang beraktivitas dalam kawasan hutan untuk mengurus kelengkapan administrasi paling lama enam bulan untuk PP Nomor 60 Tahun 2012 dan 3 tahun untuk PP 104 Tahun 2015.

Dengan begitu, korporasi-korporasi yang beraktivitas ilegal dalam kawasan hutan dapat beraktivitas secara legal dengan mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan jika mengurus seluruh administrasi yang ditentukan.

Alih-alih melakukan penegakan hukum, tuturnya, yang dilakukan pemerintah justru memberikan kembali ruang pengampunan kejahatan ribuan entitas hukum melalui pasal 110 A dan 110 B UU Cipta Kerja. Di mana kejahatan lingkungan itu, menurut Walhi, 90 persen dilakukan oleh korporasi sawit.

Adapun terungkapnya 3,3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan berasal dari hasil audit industri sawit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pemutihan atau legalisasi seluas 3,3 juta sawit dalam kawasan hutan dapat mendorong peningkatan penerimaan negara.

"Ya (diputihkan). Mau kita apa kan lagi? Masa mau kita mau copot (tanamannya). Ya pakai logika saja, kita putihkan terpaksa," ujar Luhut usai konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 23 Juni 2023.

Luhut yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas Sawit menggarisbawahi masalah ini harus diselesaikan sesuai mekanisme UU Cipta Kerja. Dengan aturan itu, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan.

Artinya, korporasi bisa tetap beroperasi setelah membayar denda administratif. Alhasil, perusahaan yang memiliki lahan sawit di kawasan hutan tersebut menjadi legal asalkan menyetor pajak sesuai yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)