SUKABUMIUPDATE.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi buka suara soal pemutihan atau pengampunan 3,3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan. Seperti diketahui, pemerintah akan melakukan mekanisme pengampunan aktivitas ilegal tersebut melalui Pasal 110 A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja.
Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi Uli Arta Siagian mengatakan pengampunan kejahatan kehutanan oleh pemerintah kepada korporasi sawit yang beraktivitas ilegal di kawasan hutan adalah bentuk lemahnya pengurus negara dalam melakukan penegakan hukum.
"Ini adalah bentuk tunduknya negara terhadap korporasi dan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan yang telah dilakukan korporasi," tutur Uli lewat keterangannya kepada Tempo, Selasa, 27 Juni 2023.
Ia pun menilai tenggat waktu penyelesaian kasus ini yaitu pada 2 November 2023 sangat rentan menjadi ruang transaksional di tahun politik. Adapun pemerintah kini tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas tersebut yang akan bertugas menangani pemutihan lahan sawit di kawasan hutan dan membantu mempercepat penentuan Pasal 110A dan 110 bagi setiap kasus yang ada.
Secara historis, Uli menjelaskan sejak 13 tahun yang lalu pemerintah telah memberikan ruang pengampunan untuk korporasi yang melakukan kejahatan kehutanan. Hal itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta PP Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan.
Kedua PP itu memberikan waktu kepada korporasi yang beraktivitas dalam kawasan hutan untuk mengurus kelengkapan administrasi paling lama enam bulan untuk PP Nomor 60 Tahun 2012 dan 3 tahun untuk PP 104 Tahun 2015.
Dengan begitu, korporasi-korporasi yang beraktivitas ilegal dalam kawasan hutan dapat beraktivitas secara legal dengan mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan jika mengurus seluruh administrasi yang ditentukan.
Alih-alih melakukan penegakan hukum, tuturnya, yang dilakukan pemerintah justru memberikan kembali ruang pengampunan kejahatan ribuan entitas hukum melalui pasal 110 A dan 110 B UU Cipta Kerja. Di mana kejahatan lingkungan itu, menurut Walhi, 90 persen dilakukan oleh korporasi sawit.
Adapun terungkapnya 3,3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan berasal dari hasil audit industri sawit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pemutihan atau legalisasi seluas 3,3 juta sawit dalam kawasan hutan dapat mendorong peningkatan penerimaan negara.
"Ya (diputihkan). Mau kita apa kan lagi? Masa mau kita mau copot (tanamannya). Ya pakai logika saja, kita putihkan terpaksa," ujar Luhut usai konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 23 Juni 2023.
Luhut yang juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas Sawit menggarisbawahi masalah ini harus diselesaikan sesuai mekanisme UU Cipta Kerja. Dengan aturan itu, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan.
Artinya, korporasi bisa tetap beroperasi setelah membayar denda administratif. Alhasil, perusahaan yang memiliki lahan sawit di kawasan hutan tersebut menjadi legal asalkan menyetor pajak sesuai yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Sumber: Tempo.co