SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusut tuntas. Dugaan pungli di Rutan KPK disebut-sebut hingga mencapai Rp 4 miliar.
"Saya setuju itu terus dilanjutkan dituntaskan dan jangan sampai justru KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi tapi di dalam sendiri justru terjadi [korupsi] ini tentu harus terlebih dahulu dibersihkan dulu ya," kata Ma'ruf Amin di sela kunjungan kerja ke Gunung Kidul, Yogyakarta, dilansir dari tempo.co, Selasa (27/6/2023).
Wapres menekankan pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui jalur yang sifatnya pendidikan dan penindakan. Oleh karena itu, kata dia, korupsi harus diberantas di manapun berada, termasuk di Rutan KPK sendiri.
Baca Juga: Kenali 5 Manfaat Konsumsi Kopi Hitam Tanpa Gula Untuk Kesehatan
Pungli hingga Rp 4 miliar
Sebelumnya Dewan Pengawas KPK mengungkap temuan dugaan adanya pungli di Rutan Merah Putih KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan puluhan pegawainya sudah dicopot dalam kaitan kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Mereka yang dinonaktifkan itu ditengarai memiliki peran dalam pungli tersebut. “Puluhan kok,” kata Alexander di kantornya, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023.
Akan tetapi, Alex tidak bisa memastikan siapa saja pegawai KPK yang dinonaktifkan gara-gara kasus ini. Dia juga tak bisa memastikan apakah kasus ini turut melibatkan petinggi, seperti kepala rutan atau tidak.
“Kalau itu nanti saya lihat ya,” kata Alex.
Baca Juga: Fardhu Wudhu yang Harus Dipenuhi Ketika Bersuci, Niat Hingga Tertib
Pungutan liar di rutan pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas KPK. Dewas KPK menyatakan pungi itu ditengarai terjadi selama Desember 2021 hingga Maret 2022. Jumlah uang yang terkumpul dalam pungutan itu ditengarai mencapai Rp 4 miliar.
Belakangan diketahui, bahwa pungutan liar itu terungkap gara-gara ada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan. Pegawai tersebut mendapatkan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara terbuka.
Namun, dari pemeriksaan di kasus tersebut, diketahui bahwa keluarga tahanan dimintai duit oleh pengelola rutan KPK. Si saksi mengaku memberikan hingga Rp 72,5 juta kepada pengelola rutan dengan alasan untuk kebutuhan si tahanan.
KPK menyatakan telah memulai penyelidikan untuk menemukan tindak pidana korupsi dari pungutan liar ini. KPK membagi tim pemeriksaan menjadi dua. Pertama yang berfokus untuk menyelidikan dugaan pidana. Sementara, Sekretariat Jenderal KPK juga membentuk tim untuk menemukan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawainya.
Pemeriksaan di setiap unit kerja KPK
Alex berkata KPK serius menangani kasus ini. Dia mengatakan penyelidikan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada rumah tahanan. Pemeriksaan dan pemantauan, kata dia, dilakukan di setiap unit kerja KPK untuk menemukan dugaan adanya kasus korupsi serupa di tubuh komisi antirasuah.
“Kami pengen bersih-bersih, tidak tertutup kemungkinan tidak hanya terjadi di rutan, siapa tahu nanti di unit kerja yang lain,” kata dia.
Sumber: Tempo.co