SUKABUMIUPDATE.com - Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO adalah kasus yang kini sedang marak terjadi di Indonesia. Padahal, pemberantasan kasus TPPO di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.
Menanggapi maraknya kasus TPPO, sejak tanggal 5 Juni 2023 Bareskrim Polri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Artinya, Satgas TPPO Bareskrim Polri ini sudah dibentuk selama kurang lebih 3 minggu.
Tercatat hingga tanggal 25 Juni 2023, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda sudah menerima laporan polisi yang terkait TPPO sebanyak 536 laporan.
“Jumlah tersangka pada kasus TPPO ini sebanyak 623 tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: Tiket Gratis Kereta Cepat Jakarta Bandung: Syarat dan Cara Daftar
Selain 623 tersangka, total 1.789 orang korban TPPO berhasil diselamatkan oleh Satgas Bareskrim Polri dan Polda dalam rentang waktu 3 minggu tersebut.
“Modus yang dilakukan masih 4. Pertama adalah pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga sebanyak 396, ABK (anak buah kapal) 9, PSK (pekerja seks komersial) 147, dan eksploitasi anak sebanyak 35,” ungkap Ramadhan.
Salah satu kasus TPPO yang berhasil diungkap yakni dengan modus prostitusi online untuk dijadikan PSK di wilayah hukum Polres Madiun. Seorang tersangka berinisial N bin S diduga bertindak sebagai mucikari yang menjual istrinya sendiri berinisial SF.
“Pelaku menjual perempuan/istrinya sendiri saudari SF, untuk dijadikan PSK dengan diberi bayaran Rp 200 ribu dan pelaku mendapatkan komisi Rp 100 ribu,” ucap Ramadhan.
Baca Juga: Jejak Ponpes Al Zaytun di Cisaat Sukabumi, Panji Gumilang Diduga Islamophobia
Sebelumnya diberitakan, di wilayah Sukabumi, Polres Sukabumi berhasil menangkap 4 orang pelaku kasus TPPO dan 2 orang lain masih berstatus Dalam Pencarian Orang atau DPO. Enam tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing, diantaranya ada kerterlibatan RA (27 tahun), oknum pegawai honorer Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan ke lima pelaku lain, yakni perempuan berinisial ES (41) yang berperan merekrut, laki-laki berinisial AR (56) dengan MY (62) berperan sebagai pengurus dokumen palsu, dan U (47) berperan mengantar medical (DPO) dan APS (54) membantu keberangkatan korban (DPO).
Sumber: PMJ News