SUKABUMIUPDATE.COM - Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto berpendapat kebijakan hukuman mati bagi pengedar dan bandar narkoba tidak perlu dievaluasi karena ditetapkan berdasarkan yurisdiksi hukum nasional.
"Semua produk hukum yang ada, termasuk pelaksanaannya, kan untuk kepentingan nasional, bukan untuk memuaskan satu atau dua orang," ujar dia saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa petang.
Meskipun demikian, Wiranto mengaku akan bertemu dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang sebelumnya mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai masukan terkait pelaksanaan hukuman mati.
Presiden pun, kata Pramono, telah mengetahui mekanisme termasuk menampung berbagai usulan yang timbul sebagai bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung untuk memutuskan.
"Berbagai usulan yang timbul tentunya akan dipertimbangkan pemerintah," tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/7).
Ia berpendapat, eksekusi mati untuk kasus narkoba sebenarnya bukan hal yang menggembirakan tetapi Indonesia harus melindungi anak cucu bangsa dari ancaman narkoba.
Sementara itu, desakan agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan pemberlakuan hukuman mati datang dari berbagai pihak antara lain Ketua Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Zeid Raad Al Hussein.
"Hukuman mati dilaporkan akan dilaksanakan beberapa saat lagi pada pekan ini di lembaga pemasyarakatan dengan keamanan berstandar tinggi di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah," ujarnya dalam pernyataan di Jenewa, Swiss, Rabu (27/7).
Dia menambahkan bahwa PBB sangat perhatian terhadap kurangnya transparansi atas proses dan sesuai dengan jaminan pengadilan yang adil, termasuk hak untuk mengajukan banding.
Satu suara dengan PBB, Kelompok Kerja Hak Asasi Manusia (HRWG) menilai praktik hukuman mati mengarah pada pelanggaran HAM serius.
"Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dibatasi dalam situasi apapun," ujar Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/7).
Dia melanjutkan, rencana pemerintah untuk melakukan hukuman mati dikeluarkan di tengah masih kacaunya proses penegakan hukum, di mana masih ditemukannya praktik penyiksaan hingga rekayasa kasus.
Bahkan ketidakadilan dan kecacatan hukum sudah ditemukan sejak eksekusi mati tahap pertama dan kedua. HRWG menilai Presiden Joko Widodo tidak mengindahkan sangkaan kuat terhadap beberapa kasus dan akibatnya menyasar mereka yang sama sekali tidak sepatutnya mendapatkan hukuman mati. (*/ant)