SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan kasus Pondok Pesantren Al Zaytun akan diproses sanksi secara pidana dan administratif oleh institusi yang berwenang melalui tiga langkah hukum.
“Kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam tiga langkah hukum,” kata Mahfud Md di acara Bhayangkara Walk Fun di Senayan, Ahad, 25 Juni 2023, dikutip dari tempo.co.
Pertama, kata Mahfud, Bareskrim Polri akan memproses hukum pidananya. Namun mereka yang diproses pidana adalah entitas individu, bukan lembaganya. Pasalnya, kata Mahfud, sudah banyak laporan disertai bukti-bukti digital dan saksi terkait dugaan tindak pidana. “Nanti akan segera dipanggil,” ujar Mahfud.
Mahfud tak menjelaskan tindak pidana apa yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun. Dia juga tak menyebutkan berapa banyak laporan yang diterima kepolisian dalam masalah tersebut. Dia menyatakan hal itu akan diumumkan secara terpisah. “Nanti akan diumumkan secara resmi,” ujarnya.
Baca Juga: Laporan Tim Investigasi Ponpes Al Zaytun Diserahkan ke Menko Polhukam, Ini Isinya
Pendekatan Hukum Administratif
Kemudian, kedua adalah langkah hukum administratif. Sebab, kata Mahfud, Al Zaytun merupakan lembaga resmi yakni Yayasan Pendidikan Islam. Sehingga, pondok pesantren yang terletak di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat itu memiliki badan hukum dan akan dibenahi secara hukum administrasi negara.
Mahfud Md mengatakan pemerintah akan memeriksa bagaimana pelaksanaan dan pengawasan kurikulum di pondok pesantren tersebut. Misalnya, kata Mahfud, melihat bagaimana pendidikan hingga simbol-simbol-simbol negara ditampilkan di sana. Tindakan administratif ini akan dilakukan oleh Kementerian Agama bersama Kementerian Hukum dan HAM.
“Lalu yang ketiga situasi sosial politiknya di lingkungan yaitu menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata dia.
Untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, Mahfud menuturkan tugas ini akan dilakukan oleh aparat-aparat secara vertikal di pemerintahan Provinsi Jawa Barat yakni gubernur, kepolisian daerah, komando daerah militer, hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Mereka akan berkoordinasi untuk membangun kondusifitas masyarakat.
Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya Panji Gumilang dan sejumlah isu lainnya. Di antaranya ketika Panji menyatakan perempuan bisa menjadi khatib salat Jumat di pondok pesantrennya. Dia juga memperbolehkan jika jemaah mengambil jarak satu sama lain saat salat, tidak merapatkan saf.
Mahfud menggelar rapat dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Sabtu, 24 Juni 2023. Seusai rapat, Mahfud menyatakan dugaan adanya tindak pidana di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Sumber: Tempo.co