SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan jika wisuda sekolah bukanlah suatu kewajiban.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
Dalam Surat Edaran yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kepala Satuan pendidikan di seluruh Indonesia, Kemendikbud menyampaikan jika kegiatan wisuda sekolah dari tingkat TK-SMA bukan merupakan kegiatan yang wajib untuk dilakukan, sehingga tidak boleh membebani orang tua atau wali murid.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Inses Ibu dan Anak di Bukittinggi: 11 Tahun Berhubungan Badan!
“Kami menghimbau untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang sekolah, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.”
Selain itu Kementerian Pendidikan juga mengingatkan agar komite sekolah dan orang tua diikutsertakan dalam kegiatan untuk peserta didik tingkat TK-SMA.
Yang mana hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
Adapun surat edaran tersebut mengacu pada beberapa pengaturan diantaranya yaitu:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Sementara itu, beberapa waktu sempat viral di media sosial Facebook unggahan seorang warganet yang kritisi soal anak TK, SD, SMP hingga SM yang harus mengikuti acara wisuda di hari kelulusannya.
Salah satunya tulisan itu diunggah di grup Facebook dengan nama “Lapor Pak Trans7” Unggahan tersebut menuai pro kontra dari warganet.
“Kembalikan wisuda hanya utk yg lulus kuliah aja, TK, SD, SMP & SMA tidak perlu wisuda” bunyi tulisan dalam unggahan tersebut.
Kemudian dalam keterangan unggahan itu pengungah menunjukan dengan adanya wisuda di tingkat TK hingga SMA itu menjadikan orang tua membutuhkan biaya lebih untuk membayar acara wisuda anaknya.