SUKABUMIUPDATE.com - Rapat Panita Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang revisi UU Desa menyepakati usulan perubahan tentang hak-hak kepala desa. Sebelumnya dalam pasal 26 ayat (3) UU Desa yang mengatur Hak Kepala Desa tidak tercantum aturan tentang tunjangan purna tugas bagi kepala desa.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa ada tiga poin utama dalam penyusunan draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa. Adapun tiga poin utama itu sudah berdasarkan masukan serta aspirasi berbagai pihak.
Poin pertama yakni hal-hal yang menyangkut mengenai kesehahteraan aparat desa. Dengan begitu, UU Desa ke depan tidak hanya berfokus terhadap desa, melainkan juga terhadap aparatnya sendiri. Poin Kedua menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan. Dan poin ketiga, hal-hal berkaitan dengan besaran dana desa.
"kita sepakati secara politik akan adanya poin tunjangan purna tugas bagi kepala desa, kemudian aturan lebih lanjut tentang purna tugas diatur dalam peraturan pemerintah," jelasnya, Kamis (22/6/2023).
Pencantuman poin tentang adanya tunjangan purna tugas bagi kepala desa nampak menjadi perdebatan yang hangat dalam rapat panja revisi UU Desa yang ditayangkan secara live di kanal resmi Baleg DPR RI Kamis 22 Juni 2023.