SUKABUMIUPDATE.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Tak hanya diperpanjang tiga tahun, seorang kepala desa juga bisa dipilih sebanyak dua kali atau menjabat selama dua periode.
Mengutip suara.com, kesepakatan itu tertuang dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Baleg DPR RI pada Kamis, 22 Juni 2023.
Menurut Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas, usulan perpanjangan masa jabatan kades itu dengan pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa. Dia mengatakan perhelatan pemilihan kepala desa kerap kali menimbulkan gesekan dan hal tersebutlah yang dianggap dapat mengganggu stabilitas desa.
Supratman melanjutkan, terganggunya stabilitas desa dapat merembet pada terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa tersebut. Padahal, lanjutnya, desa menjadi ujung tombak dari pertumbuhan masyarakat.
Diusulkan Langsung Berlaku
Anggota Baleg dari fraksi PKB Ibnu Multazam mengusulkan agar perubahan masa jabatan kades langsung berlaku jika telah diputuskan alias berlaku surut. Hal senada diungkapkan anggota Baleg dari Fraksi PKS Muzammil Yusuf. Menurut dia, kepala desa yang saat ini masih menjabat, langsung ditambah masa jabatannya.
"Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah enam tahun tambah tiga tahun. Jelas kita," ujarnya dalam rapat.
Partai Politik Pendukung
Meski telah disepakati Baleg DPR RI, ternyata tidak semua fraksi mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Fraksi yang mendukung di antaranya adalah Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP.
Sementara tiga fraksi lainnya yang belum menyatakan sikap yakni Fraksi Nasdem, Partai Demokrat, dan PAN. Ketiga fraksi yang belum menyatakan sikap ini tidak menghadiri rapat panitia kerja (panja) yang membahas soal revisi UU Desa di Baleg, Kamis kemarin.
Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo yang mendukung masa jabatan kades menyatakan, wacana itu sebelumnya telah direkomendasikan dalam rakernas partainya yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.
Meski sudah disepakati oleh mayoritas fraksi di Baleg DPR RI, perpanjangan masa jabatan kades belum resmi berlaku, sebab akan disampaikan terlebih dahulu dalam rapat pleno dan rapat paripurna untuk disahkan.
Sumber: Suara.com