SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Adha 2023 pada 28 hingga 30 Juni mendatang. Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi-nya (SIM) habis di momen cuti bersama tersebut akan mendapatkan dispensasi dari kepolisian.
"Tidak masalah (jika SIM mati di tanggal itu), bisa diperpanjang pada hari kerja berikutnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 23 Juni 2023.
Pelayanan SIM juga akan diliburkan dari tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023. Oleh sebab itu, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis di tanggal tersebut, dapat melakukan perpanjangan SIM di tanggal 3 hingga 5 Juli mendatang, lewat mekanisme perpanjangan SIM.
Apabila masyarakat tidak melakukan perpanjangan SIM dari tanggal 3 hingga 5 Juli tersebut, maka masyarakat harus melakukan penerbitan SIM baru.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Beleid tersebut mengatur soal cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah yang ditetapkan tanggal 28 hingga 30 Juni 2023.
Sumber: Tempo.co