SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan ada tiga poin utama dalam penyusunan draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa. Adapun tiga poin utama itu sudah berdasarkan masukan serta aspirasi berbagai pihak.
Poin pertama yakni hal-hal yang menyangkut mengenai kesehahteraan aparat desa. Dengan begitu, UU Desa ke depan tidak hanya berfokus terhadap desa, melainkan juga terhadap aparatnya sendiri. Poin Kedua menyangkut soal perubahan komposisi masa jabatan. Dan poin ketiga, hal-hal berkaitan dengan besaran dana desa.
Terkait dengan masa jabatan kepala desa, dalam rapat Badan Legislasi yang disirakan secara live dikanal resmi Baleg DPR RI tersebut menyepakati usulan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun. Sebanyak enam fraksi mendukung masa jabatan kepala desa diperpanjang jadi 9 tahun dengan maksimal dua periode.
"Kepala Desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak pelantikan," Ucap ketua Baleg DPR RI Supratman dalam rapat paniti kerja atau Panja revisi UU Desa di Baleg yang kemudian diikuti ketok palu sebagai persetujuan fraksi-fraksi yang hadir, Kamis (22/6/2023).
Berikutnya, dalam rapat tersebut juga menyepakati usulan kepala desa dapat dipilih kembali satu kali periode baik secara berturut-turut atau tidak berturut.
Sementara itu, seperti dilansir suara.com, tim ahli dari Baleg DPR menyampaikan lebih detail mengenai pasal mana saja yang akan dilakukan revisi. Perubahan itu mencakup 20 pasal.
Mulai dari Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4a, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 62, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 86, dan Pasal 118.
Dijelaskan lebih lanjut, perubahan Pasal 2 terkait redaksi pasal, perubahan Pasal 3 terkait penambahan asas legalitas, perubahan Pasal 4 terkait kedudukan desa.
Selamjutnya ada penambahan di Pasal 4a terkait penetapan wilayah yuridiksi desa, perubahan Pasal 26 terkait tugas dan kewenangan kepala desa, perubahan Pasal 27 terkait kewajiban kepala desa. Semantara itu perubahan Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 39 terkait persyaratan, pemilihan, dan masa jabatan kepala desa.
Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 terkait perangkat desa. Pasal 56 dan Pasal 62 terkait badan permusyawaratan desa. Pasal 67 terkait hak dan kewajiban masyarakat desa.
"Pasal 72 terkait keuangan desa. Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 86 terkait rencana pembangunan dan sistem informasi pembangunan desa. Pasal 118," ujar tim ahli Baleg Widodo.