SUKABUMIUPDATE.com - Pemesanan Pekerja Seks Komersil (PSK) secara daring biasa disebut dengan Open BO. Bahkan ada sebuah serial berjudul serupa yang diperankan Wulan Guritno.
Istilah Open BO, akronim dari bahasa Inggris. Ada dua kepanjangan yang populer dari Open BO, yaitu Open Booking Out dan Open Booking Online. Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, arti kata Open BO yakni Buka Pemesanan Keluar atau Buka Pemesanan Online.
Sayangnya, cerita sadis Open BO berujung sial terjadi pada seorang pria berinisial JK (35 tahun). Tak hanya ditipu, ia juga menjadi korban pembacokan dengan modus menyewa pekerja seks komersil secara daring alias Open BO di Kampung Kandang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin, 19 Juni 2023.
Baca Juga: Duh! 75% Jomblo Minat Pakai ChatGPT untuk Pikat Pasangan Kencan Online, Palsu?
Kekinian, polisi sudah menangkap pelaku yang berjumlah tujuh orang.
"Para pelaku saat ini sudah kami amankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus perampokan dan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Tambun Inspektur Dua Putu Agum Guntara dalam keterangannya, dikutip via Tempo.co, Kamis (22/6/2023).
Agum mengatakan peristiwa penipuan Open BO itu berawal saat korban menghubungi seorang wanita lewat aplikasi kencan. Korban lalu janjian bertemu wanita berinisial LS itu di sebuah kontrakan.
Saat tiba di kontrakan tersebut, ternyata ada beberapa orang yang tinggal bersama LS. Korban sempat ingin membatalkan masuk ke dalam kontrakan, namun LS bisa meyakinkan korban.
"Belum sempat melakukan hubungan intim, tiba-tiba korban didatangi para pelaku yang langsung melakukan penganiayaan dan kekerasan dengan menggunakan sebilah celurit yang memang sudah disiapkan para pelaku," kata Agum.
Baca Juga: Heboh Kasus Selingkuh, Apa Saja Tanda Pernikahan Tidak Berkah? Ini Kata Buya Yahya
Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan badannya. Korban kemudian ditelantarkan para pelaku di pinggir jalan.
Selanjutnya, korban ditolong warga setempat ke rumah sakit.
Kasus penipuan Open BO itu lalu dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kekinian, polisi menangkap para pelaku berinisial MS, MR, DF, D, dan LA, termasuk dua wanita yang dijadikan alat untuk menjebak korban.
"Dari tangan para pelaku kami amankan tiga buah celurit yang digunakan pelaku menganiaya korban, dua unit hanphone, dua unit motor, empat buah kondom, empat buah pil tramadol, dan 3 tiga buah tas berisi pakaian," ujar Agum.
Para pelaku kemudian dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam dipenjara selama 12 tahun.
Sumber: Tempo.co