SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan sudah berkali-kali mengingatkan para bawahannya untuk berhati-hati mengelola anggaran kementerian. Hal tersebut diungkapkan kepala negara menanggapi informasi yang menyebut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
"Kan bolak-balik saya sampaikan, hati-hati mengelola keuangan negara. Karena kita mengelola anggaran kementerian ini gede banget. Harus diawasi, harus dikontrol, harus dicek, bolak-alik saya sampaikan, sekecil apapun uang itu," ujar Jokowi usai mengunjungi Pasar Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Saat ditanya soal duduk perkara yang menjerat SYL, Jokowi meminta awak media menanyakan hal tersebut ke pihak KPK. Jokowi juga enggan menanggapi panjang soal tudingan yang menyebut pengusutan kasus politikus Partai NasDem itu sarat akan kepentingan politik.
Baca Juga: Viral Tulisan yang Keberatan dengan Wisuda Tingkat TK hingga SMA: Ini Siapa yang Mulai?
"Ya itu urusannya siapa? Kalau urusannya penegak hukum, ya tanya penegak hukum, jangan ditanyakan ke saya," kata Jokowi.
KPK sebelumnya dikabarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. “Saat ini masih proses penyelidikan. Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan,” kata pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi pada Rabu, 14 Juni 2023.
Informasi yang diperoleh Tempo, Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta diusulkan sebagai tersangka. Rencana penetapan tersangka ini berdasarkan ekspose yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK pada Selasa, 13 Juni 2023.
Baca Juga: Cocok Buat Tektok, 5 Gunung di Jawa Barat yang Bisa Didaki Dalam Sehari
Syahrul beserta dua anak buahnya diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Januari 2023. Syahrul Yasin Limpo, yang merupakan politikus NasDem itu, beserta anak buahnya diduga terlibat penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.
Sumber: Tempo.co