SUKABUMIUPDATE.com - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan beberapaa fasilitas dari Pemerintah. Skema pemindahan PNS ke IKN sendiri saat ini telah disiapkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan untuk tahap pertama pemindahan, direncanakan dimulai pada awal 2024. Sebagaimana dikutip via Tempo.co, akan ada sekitar 16.990 orang PNS dari lingkungan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang dipindahkan ke IKN.
Dari total 16.990 orang ini, terdapat 11.274 orang ASN dari 35 kementerian dan lembaga serta 5.716 orang yang berasal dari TNI/Polri.
Baca Juga: Kepala Bocor, Balita Tertimpa Timbangan Dacin di Posyandu Sukabumi
Dilansir dari situs resmi Kementerian PAN RB, rincian dari ASN yang akan dipindahkan adalah 193 orang Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya dan 964 orang PPT Pratama. Sementara itu, terdapat 2.026 orang jabatan pelaksana dan 8091 orang pejabat fungsional.
Fasilitas PNS yang pindah ke IKN
1. Hunian di 211 Tower Apartemen
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan terdapat beberapa fasilitas yang akan diberikan kepada PNS yang pindah ke IKN.
Melansir dari media sosial Instagram pribadinya, Suharso menyebutkan jika 16.990 personil PNS yang pindah ke IKN akan ditempatkan di 211 tower apartemen sebagai huniannya dengan kapasitas 11.619 unit. Selain itu, terdapat juga fasilitas lain yang menyesuaikan dengan kebutuhan PNS bersangkutan.
“Hunian atau fasilitas rumah dinas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. ASN, TNI, Polri akan diberi tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN,” tulis Suharso, dikutip Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: Siap-siap! CPNS 2023 Segera Dibuka dengan Kebutuhan 1 Juta Orang, Cek Rinciannya
Kemudian, dalam proses perpindahan ke IKN, tidak hanya ASN yang akan ditanggung pemerintah biaya perjalanannya. Tetapi, pemerintah juga akan menanggung biaya perjalanan untuk pasangan ASN, dua orang anak, dan satu orang asisten rumah tangga (ART).
2. Fasilitas Infrastruktur dan Tunjangan
Pemindahan PNS ke IKN menjadi salah satu hal yang penting untuk memulai pelayanan publik di sana. Selain fasilitas hunian dan biaya lain yang akan ditanggung selama perpindahan, pemerintah juga mengatakan akan segera membangun fasilitas dan infrastruktur untuk kementerian.
Tak hanya itu, fasilitas lain, seperti stasiun, universitas, dan kantor non-kementerian atau lembaga-lembaga tinggi juga akan segera disiapkan. Pemerintah juga akan memberikan tunjangan bagi para PNS yang sistem pemberian dan besarannya disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
3. Fasilitas Rumah Dinas
Selain hunian berupa apartemen, PNS yang telah pindah ke IKN juga akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Adapun rincian dari rumah dinas tersebut adalah sebagai berikut:
- Rumah seluas 580 meter persegi: untuk para menteri atau kepala negara.
- Rumah seluas 490 meter persegi: untuk para pejabat negara.
- Rumah seluas 390 meter persegi: untuk pejabat eselon I atau pejabat setingkat.
- Rumah seluas 290 meter persegi: untuk pejabat eselon II.
- Rumah seluas 190 meter persegi: untuk administrator atau koordinator.
- Rumah seluas 98 meter persegi: untuk PNS dengan jabatan fungsional.
4. Biaya Lainnya
Selain hunian dan biaya perjalanan yang akan ditanggung, terdapat juga sejumlah komponen yang akan dibiayai pemerintah saat ASN, TNI, dan Polri pindah ke IKN. Komponen ini meliputi uang harian hingga biaya penginapan transit di Balikpapan.
“Komponen yang dibiayai tersebut meliputi uang harian selama proses pemindahan, biaya pengepakan dan biaya angkutan barang, biaya transportasi, dan biaya tunggu atau biaya penginapan transit di Balikpapan,” tulis Suharso.
Baca Juga: 8 Keuntungan Menjadi PNS, Gaji Tetap hingga Gampang Pinjam Ke Bank
Dari unggahan Suharso, disimpulkan bahwa uang harian selama pemindahan akan digunakan untuk 4 komponen yaitu pengepakan, angkutan barang, transportasi dan penginapan transit. Sehingga total ada 8 fasilitas yang akan diberikan kepada PNS yang pindah ke IKN, mulai dari hunian, fasilitas umum dan biaya lain.
SUMBER: TEMPO.CO | VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI