SUKABUMIUPDATE.com - Johnny G. Plate siap menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Saat ini eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berstatus tersangka kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Lalu apa respons Kejaksaan Agung (Kejagung) RI soal Johnny G. Plate yang bersedia menjadi JC untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kejagung mempersilakan Johnny G Plate mengajukan Justice Collaborator atau JC.
Baca Juga: Jalan Rusak 4 Desa di Nyalindung Sukabumi Diprotes, Ini Respons Dinas PU
Dilansir dari suara.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, permohonan tersebut nantinya akan dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, keputusan diterima atau tidaknya sepenuhnya menjadi wewenang daripada Majelis Hakim.
"Silakan saja diajukan ke Penuntut Umum. Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).
Kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin sebelumnya menyatakan akan mengajukan permohonan JC. Ia mengklaim kliennya siap membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 8,03 triliun tersebut.
Baca Juga: Kerap Kali Dilarang, Ini Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Haid dalam Islam
"Kalau ada berita-berita terkait pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” kata Cholidin kepada wartawan, Senin, 12 Juni 2023.
Dalam perkara ini, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI total telah menetapkan tujuh tersangka. Enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, yakni Johnny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Sedangkan satu lainnya atas nama Windi Purnama ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Windi merupakan orang kepercayaan daripada tersangka Irwan Hermawan.
Sumber: Suara.com