SUKABUMIUPDATE.com - Balita laki-laki berinisial N (3 tahun) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), dinyatakan positif narkoba setelah diberi minum oleh wanita berinisial ST (51 tahun) yang merupakan tetangganya sendiri. Kasus ini viral dan menjadi sorotan publik.
Menyitir berita tempo.co, polisi saat ini telah menetapkan ST sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sejumlah saksi juga masih dimintai keterangan. Sementara balita N dilaporkan berangsur pulih setelah sempat dirawat di rumah sakit, meskipun kini masih dalam perawatan.
Berikut kronologi balita N yang positif narkoba usai diberi minum air dalam botol oleh tetangganya sendiri.
Baca Juga: PART II: Dua Tahun 37 Orang Tewas di Laut Sukabumi, Membongkar 30 Menit Kritis Korban
Kronologi
Insiden balita N positif narkoba bermula saat ibu korban berkunjung ke rumah tetangganya, ST, di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa sore, 6 Juni 2023. Kedatangan ibu korban bersama balita N ke rumah ST diketahui untuk mencabut uban. Saat itu, balita N merasa kehausan sehingga diberi minum dari botol oleh ST.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo mengatakan ST tidak mengetahui jika kemasan air botol itu masih memiliki kandungan narkoba jenis sabu. Senin, 12 Juni 2023, setelah diselidiki, botol tersebut bekas digunakan sebagai bong sabu dan airnya masih memiliki efek narkotika.
Usai mengonsumsi air dalam botol itu, balita N diberitakan tidak bisa tidur selama beberapa hari. Bahkan, N mengoceh terus dan berhalusinasi. Setelah dites urin, balita tiga tahun itu ternyata positif narkoba jenis sabu. Yusuf mengatakan saat ini balita N masih dalam perawatan.
Kepolisian memastikan ST sebagai pengguna sabu setelah pemeriksaan dan menetapkannya sebagai tersangka. “ST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak kemarin (Minggu),” kata Yusuf.
Sumber: Tempo.co