SUKABUMIUPDATE.com - Jumlah Perguruan Tinggi di Indonesia pada tahun 2022 tercatat sebanyak 4.004 kampus menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS). Angka tersebut meningkat 0,73% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 3.975 Perguruan Tinggi (PT).
Akan tetapi, baru-baru ini dikabarkan sebanyak 23 Perguruan Tinggi (PT) telah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sanksi itu diberikan karena pihak kampus melakukan pelanggaran.
"Terdapat 23 Perguruan Tinggi yang dicabut Izin operasionalnya," kata Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Lukman dalam keterangannya, dikutip via PMJ News, Senin (12/6/2023).
Baca Juga: 30 Contoh Soal Core Values, Latihan Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Penindakan itu, kata Lukman, dilakukan setelah Ditjen Diktiristek menerima aduan dari masyarakat melalui laman resmi sistem informasi pengendalian (Sidali) Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik.
"Sampai 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional," tuturnya.
Lebih lanjut, pemberian sanksi terhadap 23 Perguruan Tinggi itu berdasarkan Permendikbudristek nomor 7 tahun 2020. Adapun untuk tahapan pemberian sanksi pencabutan izin operasional dilakukan secara berjenjang.
Baca Juga: 800 Ribu Pelamar dari 2 Juta Pendaftar, Peserta Tes Online Rekrutmen BUMN 2023
Untuk sanksi ringan akan ditangani di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Sementara sanksi sedang dan berat ada pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi).
Tim tersebut terdiri dari berbagai unsur mulai dari Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Sehingga nantinya, keputusan yang diambil akan didasarkan pada fakta dan data yang tervalidasi.
Sumber: PMJ News