SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah menetapkan dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk libur Hari Raya Idul Adha 2023.
Ketentuan tanggal libur Hari Raya Idul Adha itu telah diatur oleh pemerintah dan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ucap Menko PMK saat konferensi pers usai rakor, dikutip via laman kemenkopmk.go.id.
Baca Juga: Ramalan Eyang Semar: 10 Tanggal Lahir yang Akan Sukses di Masa Depan
Lalu berikut ini terdapat 16 hari libur nasional termasuk diantaranya libur Hari Raya Idul Adha:
- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari : Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April : Wafat Isa Almasih
- 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H
- 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis
Tanggal 29 Juni telah disepakati oleh pemerintah sebagai Hari Raya Idul Adha 2023.
Sementara itu, penetapan Libur Cuti Bersama tahun 2023 telah ditetapkan sebagai berikut
- 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 2 Juni : Hari Raya Waisak
- 26 Desember : Hari Raya Natal
Baca Juga: Link Nonton Film Sewu Dino Full Movie, Film Horor Tentang Santet yang Mematikan
Dengan begitu, jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 totalnya sebanyak 24 hari.
Menko PMK juga menegaskan penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ucap Menko PMK.
Dalam rakor penetapan itu, dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, yang turut dihadiri oleh enteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK.
Sumber: kemenkopmk.go.id