SUKABUMIUPDATE.com - Baut dan kabel proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) hilang dicuri, di kelurahan Parungmulya, Ciampel, Karawang, Jawa Barat.
Kabar baiknya, pencuri sudah diamankan oleh polisi. Diketahui pencuri itu merupakan komplotan yang berjumlah enam orang.
Hal tersebut dibenarkan oleh wakil Kepala Polres Karawang Komisaris Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis, 1 Juni 2023.
Baca Juga: PART I: Kecelakaan Laut dan Nasib Status UNESCO Global Geopark Ciletuh Sukabumi
“Ada enam pelaku yang ditangkap dalam kasus pencurian proyek strategis nasional PT Kereta Cepat Indonesia China itu," kata Prasetyo saat ekspos penangkapan kasus itu di Karawang pada Selasa, 6 Juni 2023 seperti mengutip dari Tempo.co.
Keenam pelaku pencurian tersebut, di antaranya berinisial KM (27 tahun) yang merupakan petugas keamanan proyek. Kemudian lima pelaku lainnya berinisial SF (23 tahun), DW (46 tahun), EN (38 tahun), MW (46 tahun) dan AA (38 tahun).
Menurut Kompol Prasetyo, kasus ini terungkap saat petugas berpatroli di lokasi, dan mendapati kabel tembaga catenary overhead dan baut yang terpasang untuk kereta cepat yang ada di lokasi itu telah hilang.
Baca Juga: Info Anyar dari PUPR: Jembatan Cikereteg Sukabumi-Bogor akan Ditutup Mulai 9 Juni
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah pihak, serta berupaya mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian di lokasi proyek kereta api cepat.
Prasetyo menyampaikan, pada awalnya pihaknya menangkap empat pelaku pencurian di lokasi proyek kereta api cepat itu di wilayah Kecamatan Ciampel.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan itu berkembang, dan polisi langsung memburu serta melakukan penangkapan dua pelaku lainnya di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur.
"Kini keenam pelaku itu ditahan di Mapolres Karawang," kata dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan itu, di antaranya dua unit gergaji besi, satu buah gergaji biasa, empat buah rompi, satu karung kabel tembaga, satu kendaraan roda empat dan satu kunci pipa besar (pelepas baut).
Sementara itu, aksi pencurian baut dan kabel tembaga proyek kereta api cepat itu terjadi saat dilakukan pemadaman listrik di jalur rel kereta api cepat tersebut.
Pelaku yang merupakan petugas keamanan proyek membocorkan informasi pemadaman listrik itu, untuk melancarkan pada pelaku melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, kata dia, para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
Sementara itu, mengutip dari Folkative, pencurian baut dan kabel diperkirakan membuat kerugian sebesar Rp 150 juta, selain itu juga berpotensi memicu kecelakaan.
Sumber: Tempo.co | Folkative