SUKABUMIUPDATE.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Richard Eliezer akan bebas murni pada tahun depan.
Pria yang selama ini biasa disebut Bharada E itu akan bebas murni setelah selesai menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Bebas murni 31 Januari 2024," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, saat dihubungi pada Selasa, 6 Juni 2023.
Terhitung Senin, 27 Februari 2023, Richard berstatus sebagai narapidana Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Namun demi keamanan, Richard batal ditempatkan ke Lapas Salemba dan dikembalikan lagi di Rutan Bareskrim.
Baca Juga: Deretan 13 Film Jepang yang Tidak Lulus Sensor dan Dilarang Tayang di Dunia
Bebas murni 31 Januari nanti diperoleh Richard setelah menjalani vonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard divonis bersalah karena menjadi eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis Richard lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Vonis rendah Richard karena majelis hakim mempertimbangkan statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Majelis hakim membeberkan hal-hal apa saja yang meringankan hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan vonis hanya satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim menyatakan hanya ada satu hal yang memberatkan Richard, yakni majelis hakim menilai hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal.
Baca Juga: 7 Cerita Mistik Gunung Sunda Sukabumi, Benda Pusaka hingga Pesantren Gaib
Adapun hal meringankan antara lain, majelis hakim menyatakan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum. Majelis hakim juga melihat Richard yang masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sumber: Tempo.co