SUKABUMIUPDATE.com - Otoritas pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan aturan dilarang merokok di kawasan pemondokan jemaah dan Masjid Nabawi, Madinah. Jemaah haji Indonesia dihimbau agar tidak merokok dan memperhatikan kawasan larangan merokok.
Bagi jemaah haji yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda oleh otoritas Arab Saudi.
“Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang,” demikian ditegaskan Fauzin, Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat saat menyampaikan keterangan pers update informasi haji di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, dikutip via laman resmi kemenag.go.id.
Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis
Denda 200 SAR itu jika dirupiahkan sama dengan Rp 799.000.
“Jemaah diharap mematuhi larangan merokok di kawasan yang pemondokan dan Masjid Nabawi, dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan Jemaah lainnya” sambung Fauzin.
Juru Bicara PPIH Fauzin mengingatkan, Jemaah haji Indonesia agar tidak sungkan untuk meminta bantuan kepada petugas jika menemui kesulitan baik itu saat di embarkasi, pesawat maupun di tanah suci.
Baca Juga: 6 Jenis Perkawinan yang Dilarang Selain Poliandri Seperti Kisah Bu Siti
“Selalu saling bantu dan tolong menolong antar jemaah. Kenakan selalu identitas pengenal, terutama gelang jemaah. Jangan tukar menukar gelang dengan jemaah lainnya. Selalu gunakan alas kaki dan kaos kaki selama di di luar pemondokan untuk menghindari kaki melepuh,” imbau Fauzin.
Hingga saat ini berdasarkan data dari Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu), jemaah haji yang telah terbang ke Tanah Suci berjumlah 33.171 orang 87 kloter.
Sementara yang telah tiba di Kota Madinah berjumlah 30.542 orang atau 80 kloter. Semua data itu khusus jemaah, diluar petugas kloter.
Baca Juga: Inilah 5 Dampak Buruk Poliandri Seperti Kisah Bu Siti Bagi Pelakunya
Sumber: Kemenag.go.id