SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Sakti Wahyu Trenggono buka suara terkait pembukaan kembali ekspor pasir laut setelah 20 tahun ditutup. Menurutnya, kebijakan ini demi memenuhi kebutuhan akan proyek Reklamasi di dalam negeri yang amat besar.
"Kebutuhan reklamasi dalam negeri begitu besar. Di Surabaya, IKN, ada permintaan reklamasi. Mereka mau ambil pasir laut dari mana. Nah sekarang boleh, tapi pakai sedimentasi," ujar Trenggono dikutip dari tempo.co, Rabu (31/5/2023).
Wahyu memastikan kebijakan ini sama sekali tidak merusak ekosistem alam maupun kehidupan masyarakat pesisir. Justru, dia menilai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut akan berdampak positif terhadap lingkungan.
Sebab jika pasir hasil sedimentasi di laut tidak dikeruk, lanjut dia, pulau-pulau di Tanah Air bisa habis diambil sembarangan untuk memenuhi reklamasi itu. Dengan demikian, pemerintah memutuskan meregulasi pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi ini agar kerusakan lingkungan bisa dicegah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang
Dia menegaskan pasir laut yang bisa digunakan untuk reklamasi maupun ekspor hanya yang berasal dari sedimentasi. Menurut perkiraannya, terdapat 23 miliar kubik sedimentasi yang ada setiap tahunnya di Indonesia.
Untuk mengetahui pasir laut yang berasal dari sedimentasi, Trenggono berujar, nantinya akan dibentuk tim kajian yang terdiri dari berbagai elemen. Tim itu di antaranya beranggotakan lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan juga dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Secara paralel, KKP kini tengah merumuskan aturan teknis pelaksanaan PP ini yang akan dibentuk dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. "Greenpeace, LSM, akan saya minta memberi pendapat dalam peraturan yang sedang kami persiapkan. Aturan ini belum jadi sama sekali," tutur Trenggono.
Seperti diketahui, Indonesia sebelumnya telah menghentikan ekspor pasir laut sejak Februari 2003. Pelarangan ekspor komoditas ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut. Sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir laut.
Selain itu, saat itu pemerintah melarang ekspor pasir laut lantaran belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.
SUMBER: TEMPO.CO