SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons cepat laporan publik terkait dugaan pelanggaran disiplin anggota partai inisial BY.
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menyebutkan kasus yang masuk berupa laporan dugaan KDRT dan sudah dilaporkan ke partai. “Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri dikutip dari siaran pers pada Selasa (23/5/2023).
Mabruri menyebut proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di DPP PKS. BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. "DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," katanya.
Mabruri menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Baca Juga: Bukhori Yusuf Mundur dari DPR RI Usai Dilaporkan Lakukan KDRT pada Istri Keduanya
Mengutip suara.com, Bukhori Yusuf (BY) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR pada Senin, 22 Mei 2023. Ia dituding telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istri keduanya, M (30 tahun). Kelakuan BY ini diungkap oleh pengacara korban, Srimiguna. Srimiguna juga mewakili korban melaporkan BY ke MKD.
Selain melapor ke MKD, M dan pengacaranya juga sudah melaporkan Bukhori Yusuf ke kepolisian yakni Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022 lalu dan ke Bareskrim Polri. Srimiguna menyatakan dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama tahun 2022 dan terakhir pada November 2022.