SUKABUMIUPDATE.com - Tilang manual akan kembali diperlakukan setelah sebelumnya sempat ditiadakan dan diganti dengan tilang elektronik (ETLE).
Nantinya petugas akan kembali bisa menilang pelanggar lalu lintas secara manual jika diperlukan. Namun, tidak semua polantas bisa menjatuhkan tilang kepada pelanggar lalu lintas.
Hal tersebut diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Ia menuturkan bahwa penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi.
Baca Juga: Mulai Juni! Dirlantas Polda Jawa Barat Bakal Berlakukan Kembali Tilang Manual
"Ini untuk meminimalisasi pelanggaran anggota di lapangan," kata Sandi Nugroho, dikutip dari laman NTMC Polri via Tempo.co, Sabtu, (20/52023).
Tilang manual sempat dihapus karena dianggap membuka celah pungli oleh polantas. Belakangan diberlakukan lagi setelah tilang elektronik tak bisa menjangkau seluruh pelanggaran lalu lintas.
Tilang manual terutama diberlakukan di wilayah yang kurang kamera ETLE. Tilang hanya akan dikenakan kepada pengendara yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Digugat Agar Jadi Seumur Hidup, Ini Kata Korlantas Polri
Pelanggaran fatal tersebut meliputi:
- Pengendara di bawah umur
- Berboncengan motor lebih dari dua orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu lalu lintas
- Pengendara motor tidak menggunakan helm
- Melawan arus
- Melebih batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Baca Juga: Awas Penipuan Lewat Kiriman Surat Tilang, Modus Baru Usai Undangan Nikah
Menurut Sandi Nugroho meskipun tilang manual diberlakukan polantas tidak akan melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia. Penindakan pelanggaran lalu lintas justru akan dioptimalkan menggunakan kamera ETLE atau tilang elektronik.
"Para jajaran Dirlantas juga diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ucap Sandi.
Sumber: Tempo.co