SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Amarta Karya (PT AMKA) Catur Prabowo dan Direktur Trisna Sutrisna sebagai tersangka dalam kasus korupsi subkontraktor proyek fiktif. KPK menduga keduanya telah menggasak uang perusahaan yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dalam 60 proyek. Diketahui, PT AMKA juga merupakan main contractor proyek Bukit Algoritma di Kabupaten Sukabumi.
Mengutip tempo.co, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan keduanya merencanakan mendapatkan uang melalui subkontraktor fiktif itu. Hingga pada 2018, dia mengatakan, keduanya membentuk beberapa CV fiktif yang berperan sebagai vendor berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT AMKA. “Dan hal itu sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS,” kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 Mei 2023.
Berdasarkan penelusuran KPK, kata Tanak, ada dugaan vendor fiktif ini sudah melakukan pekerjaan terhadap 60 proyek yang digarap oleh PT AMKA. Dia mencontohkan tiga di antaranya adalah pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, pembangunan laboratorium bio safety level 3 Universitas Padjadjaran, hingga pengadaan konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta. “Perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar,” ujar dia.
Modus Korupsi
Johanis Tanak juga membeberkan modus kedua tersangka dalam memperoleh uang dari bancakan subkontraktor fiktif. Dia mengatakan agar subkontraktor fiktif mereka mendapat kucuran anggaran, maka dikeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) atas sepengetahuan Catur Prabowo (CP) dan Trisna Sutisna (TS). “Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor tersebut, tersangka CP (Catur Prabowo) selalu memberika disposisi ‘lanjutkan’,” ujar dia.
Selain itu, Tanak mengatakan buku rekening, bongol cek, dan kartu ATM perusahaan fiktif selalu di dalam pengawasan staf akuntansi PT AMKA yang menjadi kepercayaan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna. “Agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP,” kata Tanak.
Hasil Korupsi untuk Keperluan Pribadi
Tanak mengatakan dari perbuatan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna tersebut setidaknya negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 46 miliar. Selain itu, kata dia, uang hasil korupsi keduanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti membayar tagihan kredit. "Saat ini tim penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya," ujar dia.
Untuk mempermudah proses penyidikan, kata Tanak, Trisna Sutisna ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal. Sementara itu, dia menambahkan Catur Prabowo tidak hadir dalam pemanggilan tersangka dengan alasan sakit. “KPK mengingatkan tersangka CP agar hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya dari tim penyidik,” ujarnya.
PT AMKA merupakan BUMN yang sudah berdiri sejak 1962. Perusahaan ini awalnya bergerak di bidang pembuatan konstruksi baja. Seiring perjalanan, perusahaan memperluas lini bisnisnya menjadi konstruksi di bidang pekerjaan sipil, listrik dan mekanik. Saat ini lini perusahaan tersebut fokus pada pengembangan manufaktur, infrastruktur, gedung, EPC (Engineering-Procurement-Construction), dan properti.
Respons PT AMKA
PT AMKA angkat suara terkait kasus korupsi subkontraktor proyek fiktif ini. Mengutip siaran pers yang dikirim kepada sukabumiupdate.com pada Kamis, 11 Mei 2023, manajemen PT AMKA menyatakan dukungannya terhadap KPK karena telah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT AMKA pada proyek periode tahun 2018-2020 tersebut. Sebagai informasi, dua tersangka yang dimaksud adalah pejabat Direksi PT AMKA pada periode 2017-2020.
"Manajemen perusahaan saat ini yang telah menggantikan pejabat direksi pada periode tahun 2017-2020 akan terus berkomitmen dan mendukung penuh program antikorupsi serta bersikap terbuka dan kooperatif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi," tulis siaran pers.
PT AMKA meyakinkan kepada para pemangku kepentingan bahwa proses bisnis perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya, dengan terus meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan selaras dengan AKHLAK sebagai core values perusahaan. "Kasus ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan di dalam tata kelola perusahaan yang baik, sehingga diharapkan PT AMKA menjadi perusahaan yang bersih, sustainable, dan memiliki daya saing," lanjutnya.
Kabar Bukit Algoritma
Bukit Algoritma merupakan proyek yang digagas PT Kiniku Nusa Kreasi dan PT Bintang Raya Lokalestari. Keduanya membuat perusahaan Kerja Sama Operasional bernama PT Kiniku Bintang Raya yang ketua pelaksananya diisi Budiman Sudjatmiko, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sekaligus Komisaris PT Perkebunan Nusantara V. Budiman menyatakan kasus korupsi tersebut tak ada kaitannya dengan proyek Bukit Algoritma.
"Ini kan proyek swasta (Bukit Algoritma) jadi tak terkait dengan kasus korupsi direksi BUMN," kata Budiman kepada sukabumiupdate.com melalui WhatsApp pada Sabtu, 13 Mei 2023.
Diketahui, groundreaking proyek pengembangan industri dan teknologi 4.0 serta sumber daya manusia seperti Silicon Valley di Amerika Serikat ini telah dilakukan pada 9 Juni 2021. Bukit Algoritma akan dibangun di lahan seluas 888 hektare yang mencakup tiga desa di Kecamatan Cikidang: Cicareuh, Pangkalan, dan Tamansari. Sementara satu desa di Kecamatan Cibadak adalah Desa Neglasari. Proyek ini terbagi tiga tahap dengan masa pengerjaan tiga tahun tahap pertama, tiga tahun tahap kedua, dan empat tahun tahap ketiga.
Budiman mengatakan saat ini pengerjaan Bukit Algoritma masih berfokus pada renovasi kecil-kecilan, khususnya gedung-gedung yang sudah ada. "Masih fokus ke renovasi kecil-kecilan dulu. Khususnya gedung yang sudah ada. Insya Allah setelah Agustus (2023) akan fokus ke perbaikan jalan," ujar dia yang pada Februari 2023 mengungkapkan proses investasi Bukit Algoritma masih berjalan. "Masih jalan proses investasinya kok," katanya.
Groundbreaking di Cikidang pada 9 Juni 2021, menjadi awal dimulainya pengerjaan tahap pertama selama tiga tahun oleh PT AMKA selaku main contractor. Adapun lahan seluas 888 hektare lokasi Bukit Algoritma adalah milik PT Bintang Raya Lokalestari. Dalam laporan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tahun 2018, perusahaan itu tercatat mengusulkan tanah tersebut untuk menjadi KEK Sukabumi dengan kegiatan utamanya: pariwisata, fusi sains, dan teknologi.
Saat groundbreaking, Budiman menginformasikan perkembangan investasi yang masuk ke Bukit Algoritma. Dia menyebut ada investor baru dari beberapa negara Asia yang menanamkan modalnya untuk pengembangan riset sensor pencari ikan bagi nelayan di Indonesia. "Untuk bidang ini nilainya Rp 1,7 triliun," kata Budiman usai peletakan batu pertama.
Angka tersebut menambah nilai investasi yang sebelumnya telah lebih dulu masuk ke proyek Bukit Algoritma yakni Rp 18 triliun dari Kanada untuk pembangunan klaster fase pertama yang digarap PT AMKA berupa pembangunan infrastruktur. Kemudian ada pula investasi ekosistem energi terbarukan yang berasal dari Jerman sebesar Rp 1,4 triliun--yang kata Budiman pengerjaan investasi energi terbarukan ini dilakukan di luar Sukabumi.