SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker dan Provinsi Jawa Barat mendalami kasus ajakan staycation oleh bos kepada karyawan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.
Mengutip tempo.co, Ida mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan mengutuk keras dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di sebuah perusahaan di Kawasan Industri di Bekasi, Jawa Barat, tersebut. "Perbuatan pelecehan seksual di tempat kerja merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Kemenaker pun memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut," kata Ida melalui keterangan persnya, Selasa, 9 Mei 2023.
Menaker masih mendalami kasus tersebut dan memastikan pelindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kasus ini juga tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi. Jadi kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dsb," katanya.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Ida meminta semua pihak untuk mengarusutamakan pencegahan dan penanganan pelecahan seksual sebagai bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.
"Sekali lagi komitmen pencegahan ini kita wujudkan secara bersama-sama, di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecahan seksual di tempat kerja," ujarnya.
Ida Fauziyah juga meminta kepada jajaran Kemenaker memasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri.
"Saya juga mengajak semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pengelola kawasan industri, serikat pekerja/serikat buruh, untuk bersama-sama memerangi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja," ujarnya.
Sumber: Tempo.co