Tak Hanya Organisasi Profesi, Muhammadiyah dan NU Juga Tolak RUU Kesehatan!

Senin 08 Mei 2023, 13:30 WIB
Tak Hanya Organisasi Profesi, Muhammadiyah dan NU Juga Tolak RUU Kesehatan! (Sumber : Istimewa)

Tak Hanya Organisasi Profesi, Muhammadiyah dan NU Juga Tolak RUU Kesehatan! (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Aksi damai menolak pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan telah dilakukan oleh lima organisasi profesi (Orprof) kesehatan yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa). Diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

5 Organisasi Profesi Demo Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan, Kepentingan Rakyat?5 Organisasi Profesi Demo Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan

Aksi demo hari ini, Senin (8/5/2023) menyuarakan soal keberlanjutan pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai tidak perlu dilanjutkan. Mengingat masih banyak substansi yang bermasalah di dalamnya.

Baca Juga: 5 Organisasi Profesi Demo Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan, Kepentingan Rakyat?

Tak hanya lima organisasi profesi kesehatan saja, nyatanya dua Organisasi Massa (Ormas) Islam di Indonesia juga pernah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap draf RUU Kesehatan. Kedua Ormas Islam tersebut yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

Muhammadiyah Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan

Muhammadiyah, melalui website resminya menyuarakan telah menjadikan RUU Kesehatan sebagai salah satu perhatian karena menjadi salah satu polemik di masyarakat, khususnya Orprof Kesehatan. PP Muhammadiyah bersama Organisasi Profesi menilai bahwa RUU Kesehatan yang dikonsep dengan metode Omnibus Law itu tidak transparan & terdapat unsur monopoli oleh Menteri Kesehatan.

Majelis Hukum dan Ham (MHH) PP Muhammadiyah bahkan sempat menyelenggarakan diskusi publik secara daring, dalam rangka kajian dan advokasi ekonomi sosial kemanusiaan bersama dengan Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN). Salah satu pembicaranya adalah Dr. H. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum. dari Ketua Pmpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah sekaligus mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia.

Busyro, saat diskusi publik menyebutkan bahwa dalam perumusan RUU Kesehatan saat ini dianggap tidak terdapat unsur demokratisasi. Ini karena Omnibus Law RUU Kesehatan tidak memperhatikan bahkan tidak melibatkan eksistensi masyarakat sipil termasuk didalamnya Muhammadiyah maupun organisasi masyarakat sipil lainnya sebagai unsur sosial.

“Dalam RUU Kesehatan mengandung kecenderungan sistem politik sentralistik dan paradigma sentralisme, bukan hanya RUU Kesehatan namun juga RUU lainnya seperti halnya mengenai Revisi KPK. Saat ini KPK tidak lagi dilemahkan namun juga di lumpuhkan secara institusional”, kata Busyro, dikutip via suara suaramuhammadiyah.id, Senin (8/5/2023).

Disisi lain, metode omnibus bertentangan dengan nilai–nilai outensik kebangsaan, yang mana termasuk dokumen resmi untuk tidak diubah. Artinya, mengubah isi dokumen tersebut berarti mengubah arah kebangsaan negara, yakni berkaitan dengan melawan kolonialisasi.

Karakter RUU Kesehatan yang tidak memihak dengan jujur kepada rakyat juga terlihat dari prosesnya yang tidak melibatkan masyarakat sebagai obyek hukum yang berkedaulatan. Adapun dalam hal ini, masyarakat disebut obyek hukum bukan negara maupun partai politik.

Nahdlatul Ulama (NU) Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan

Sejalan dengan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama juga adalah Ormas Islam lain yang menolak RUU Kesehatan. Melansir dari NU Online, PBNU mempertanyakan soal penyejajaran Tembakau dengan Narkotika, Psikotropika, dan Alkohol dalam pasal 154, RUU Kesehatan.

Hal itu dianggap poin kontroversi dalam RUU Kesehatan sehingga menjadi polemik dan ditolak oleh NU dan beberapa organisasi profesi kesehatan. Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Nur Kholis turut bersuara menyangkut persoalan tembakau.

Kholis menyoroti nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di dalam industri tembakau. Padahal, undang-undang yang dibuat seharusnya menjadi sebagai pemecah dari permasalahan sosial.

“Nah, masyarakat yang sangat bergantung dengan industri tembakau berjumlah 6 juta jiwa. Di mana letak penyelesaian masalahnya jika 6 juta jiwa ini terancam karena undang-undang ini?” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma'afi, ia mengatakan bahwa RUU Kesehatan merupakan regulasi yang kontroversi karena ada satu bagian yang secara eksplisit menyamakan produk olahan tembakau dengan zat adiktif lain. Kiai Mahbub mempertanyakan tentang aturan penggunaan kemasan dalam RUU Kesehatan lantaran heran, tidak ada peringatan di botol minuman keras.

“RUU ini juga menjadi kontroversial karena mengatur penggunaan kemasan. Masak kemasan rokok yang notabene beberapa ulama membolehkan diberi peringatan sedemikian besar, sementara botol miras tidak ada peringatannya?” ujar Kiai Mahbub.

Baca Juga: Kenali 8 Bahasa Tubuh Pria Cuek, Tanda-tanda Dia Jatuh Cinta Padamu

Sebelumnya diberitakan, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jawa Barat melalui website resminya menyebut, IDI bersama organisasi profesi kesehatan lain menilai pembahasan yang menyangkut kesehatan masyarakat tidak bisa dilakukan terburu-buru. Sehingga aksi damai penolakan RUU Kesehatan ini yang dilakukan aliansi ini bukan semata-mata demi kepentingan organisasi profesi, melainkan demi kepentingan masyarakat.

Meski aksi damai menolak pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan tengah dilaksanakan, namun Adib memastikan pelayanan kesehatan terutama yang menyangkut urusan emergensi akan tetap berjalan. Artinya, pelayanan kesehatan seperti ICU, operasi hingga emergensi akan tetap bisa diakses masyarakat.

Lebih lanjut, jika tuntutan Aliansi ini tidak direspons oleh pemerintah, para organisasi profesi itu rencananya bakal melakukan aksi cuti layanan ke depannya.

“Jika memang aksi damai nasional ini tidak diberikan tanggapan kami akan melakukan langkah berikutnya yaitu cuti pelayanan,” kata dia, dikutip Senin (8/5/2023).

Adib turut memastikan seluruh anggota organisasi profesi kesehatan dilindungi hukum. Mereka akan dibuatkan posko pengaduan jika terjadi hal-hal yang menekan kebebasan bersuara.

Sumber: Berbagai Sumber

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi