SUKABUMIUPDATE.com - Demo penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan saat ini tengah dilakukan oleh lima organisasi profesi di Indonesia. Aksi damai menolak pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan tersebut juga disiarkan langsung melalui akun Instagram/@ikatandokterindonesia, Senin (8/5/2023).
Lima organisasi profesi kesehatan itu tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa). Diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Baca Juga: Kenali 8 Bahasa Tubuh Pria Cuek, Tanda-tanda Dia Jatuh Cinta Padamu
Tuntutan yang disuarakan, seperti mengutip dari website resmi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jawa Barat yakni soal pembahasan RUU Kesehatan yang tidak bisa dilanjutkan karena masih banyak substansi yang bermasalah di dalamnya.
“Tadi di awal sudah kita sampaikan proses advokasi ini bukan sekarang saja. Kita berproses (komunikasi) kepada pemerintah dan legislatif artinya komunikasi sudah kita lakukan (sebelumnya),” kata Ketua PB IDI Adib Khumaidi dalam konferensi pers daring pada Rabu (3/5/2023) lalu.
IDI bersama organisasi profesi kesehatan lainnya menilai pembahasan yang menyangkut kesehatan masyarakat tidak bisa dilakukan terburu-buru. Sehingga aksi damai penolakan RUU Kesehatan ini yang dilakukan aliansi ini bukan semata-mata demi kepentingan organisasi profesi, melainkan demi kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Polemik RUU Kesehatan Omnibus Law, Fragmentasi dan Amputasi Organisasi Profesi
Meski aksi damai menolak pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan tengah dilaksanakan, namun Adib memastikan pelayanan kesehatan terutama yang menyangkut urusan emergensi akan tetap berjalan. Artinya, pelayanan kesehatan seperti ICU, operasi hingga emergensi akan tetap bisa diakses masyarakat.
Lebih lanjut, jika tuntutan Aliansi ini tidak direspons oleh pemerintah, para organisasi profesi itu rencananya bakal melakukan aksi cuti layanan ke depannya.
“Jika memang aksi damai nasional ini tidak diberikan tanggapan kami akan melakukan langkah berikutnya yaitu cuti pelayanan,” kata dia, dikutip Senin (8/5/2023).
Adib turut memastikan seluruh anggota organisasi profesi kesehatan dilindungi hukum. Mereka akan dibuatkan posko pengaduan jika terjadi hal-hal yang menekan kebebasan bersuara.
Sumber: iaijabar.id