SUKABUMIUPDATE.com - Mangatta Toding Allo kuasa hukum dari AG (Agnes Gracia) meminta Polda Metro Jaya mengusut adanya tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh Mario Dandi Satrio terhadap kliennya.
Kuasa hukum AG itu melaporkan Mario Dandy dengan menggunakan sejumlah pasal diantaranya yaitu, Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lebih lanjut, laporan itu ternyata didasari karena anak AG masih berusia 15 tahun, maka hubungan seksual antara MDS (orang dewasa) dengan pelapor (anak) merupakan sebuah bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai perkosaan pada anak di bawah umur (statutory rape).
Baca Juga: AG Ngaku Diperkosa David, Faktanya 5 Kali Berhubungan Intim dengan Mario Dandy
"Ini terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak," ungkap Mangatta seperti mengutip dari Suara.com.
Dengan laporan itu, pihaknya menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam pidana penjara selama 15 tahun.
Menurut dia, dugaan pencabulan itu merupakan “delik biasa”, dan bukan “delik aduan” dalam artian tindak pidana tersebut bisa langsung segera diproses oleh pihak Kepolisian. Terlebih, hal ini sudah terungkap di penyidikan dan persidangan.
"Sebelumnya kami telah mengajukan laporan polisi pertama dibuat dan diajukan oleh Penasehat Hukum Pelapor pada Selasa, 2 Mei 2023 yang ditolak Polda Metro Jaya," tambahnya.
Baca Juga: 4 Kematian Artis Indonesia yang Dianggap Tak Wajar dan Menyisakan Misteri
Dia menyebutkan alasan pihak Kepolisian menolak karena tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum.
Kemudian, pihak AG kembali membuat laporan polisi yang diajukan oleh Penasihat Hukum dan Wali Pelapor sesuai dengan arahan dari Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Mei 2023.
Namun kembali ditolak dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu padahal saat itu anak AG sedang berada di tempat penahanan.
"Maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin (8/5) untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS," tutupnya.
Sumber: Suara.com | Antara