SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara resmi mengumumkan susunan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Satgas TPPU tersebut dibuat dalam rangka penyidikan kasus dugaan TPPU di Kementerian Keuangan RI dengan transaksi Rp 349 Triliun.
Mahfud mengatakan Satgas TPPU tersebut tiga bagian. Bagian pertama, kata dia, adalah tim pengarah yang terdiri dari tiga orang.
"Terdiri dari tiga pimpinan Komite TPPU, yaitu Menko Polhukam selaku ketua komite, Menko Perekonomian selaku wakil ketua komite, dan Kepala PPATK selaku sekretaris komite," kata Mahfud dalam keterangan pers daring di kanal YouTube resmi Menkopolhukam seperti dikutip tempo.co pada Rabu, 3 Mei 2023.
Pada bagian kedua, Mahfud mengatakan bagian tersebut diisi oleh tim pelaksana Satgas Pencucian Uang. Ia menjelaskan tim pelaksana tersebut diketuai oleh Deputi III Bidang Hukum dan HAM dan wakilnya adalah Deputi V Bidang Keamanan Kemenkopolhukam.
Baca Juga: Ayep Zaki Ajak Alumni STN 2 Sukabumi untuk Menata Kebaikan
"Sekretaris adalah Deputi Analisis dan Pemeriksaan I PPATK, sementara anggotanya adalah Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN, Wakil Kabareskrim Polri," ujar dia.
Mahfud menjelaskan alasan mengapa adanya Kementerian Keuangan dalam komposisi tim Satgas TPPU. Menurut dia, hal tersebut mengacu kepada undang-undang. "Menurut hukum, penyidik dalam masalah pajak dan bea cukai adalah Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Jadi, tidak bisa dikeluarkan," kata Mahfud.
Terakhir, Mahfud menjelaskan dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU akan didukung oleh tenaga ahli. Tenaga ahli tersebut, kata dia, bertugas sebagai konsultan bagi anggota pelaksana dan bukan sebagai penyidik.
"Anggota tim ahli ada 12 orang; Yunus Husein dan Muhammad Yusuf. Kedua-duanya mantan Kepala PPATK. Rimawan Pardiptyo dan Wuri Handayani selaku dosen UGM. Laode Muhammad Syarif selaku mantan pimpinan KPK, Topo Santoso selaku guru besar UI, Gunadi dan Danan Widoyoko dari TII, Faisal Basri selaku ekonom, Mas Achmad Santosa, Mutia Zani Rahman, terakhir Ningrum Natasha," ujar dia.
Sumber : Tempo.co dan Youtube Kemenko Polhukam RI