SUKABUMIUPDATE.com - Dugaan aksi Pembunuhan Berencana kembali terjadi di Indonesia, tepatnya di Gresik, Provinsi Jawa Timur. Bahkan pada kasus ini, aksi kriminal itu dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya yang masih kelas 2 SD.
Pelaku bernama Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan yang kini telah diamankan Polres Gresik. Pelaku diketahui merupakan seorang Residivis narkoba yang sudah pisah ranjang dengan istrinya.
Diduga karena marah dan kesal, Afan tega membunuh anak kandungnya sendiri saat sedang tidur. Alasannya pun cukup diluar nalar, Afan melakukannya agar sang anak bisa masuk surga.
Baca Juga: 5 Fakta Pembunuhan Siswi di Cianjur: Korban Hamil, Ditembak Pacar hingga Tewas
Berikut 5 Fakta Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik, seperti dikutip via Suara.com:
1. Waktu Kejadian Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik
Pelaku yang bernama Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan itu telah membunuh anak kandungnya yang berinisial AK (9 tahun).
Korban AK (9 tahun) yang merupakan putri semata wayang pelaku, dibunuh pada saat sedang tidur di dalam kamar, pada hari Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul pukul 04.30 WIB.
2. Dugaan Aksi Pembunuhan Berencana
Ternyata, pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap anak kandungnya dengan menyiapkan pisau dapur sehari sebelum kejadian. Dengan demikian, jika terbukti Afan memang melakukan Pembunuhan Berencana (moord) seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP unsur-unsur deliknya, yaitu unsur kesengajaan dan direncanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Ia kemudian diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
3. Pelaku Menyerahkan Diri ke Pihak Berwajib
Setelah melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tandes dan mengakui semua perbuatannya. Hingga saat ini, Polres Gresik masih melakukan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SD itu.
Baca Juga: 29 Poin Sinom Isi Ramalan Jayabaya: Negara Rusak hingga Pajak Rakyat
Satreskrim Polres Gresik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan yang dihuni oleh pelaku, dan Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengatakan bahwa dalam proses olah TKP ditemukan selembar kertas milik korban yang berisi pesan perpisahan.
Dalam kertas itu terdapat gambar orang disertai pesan bertuliskan
"Dari Zee untuk Airin. Selamat tinggal Airin. Selamat kenal Zee dan Pelangi dan Alea",
Usut punya usut, nama yang ditulis dalam kertas itu adalah teman-teman korban yang masih duduk di kelas 2 SD.
4. Residivis Narkoba
Pada tahun 2016, ternyata pelaku yang saat itu tinggal di Surabaya pernah terjerat kasus narkoba dan ditangkap oleh Polrestabes Surabaya. Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan bahwa pelaku sempat ditahan selama 3,5 tahun.
Baca Juga: Analisis Larangan Jual Rokok Batangan, Cegah Narkotika Tembakau Gorilla?
Meski begitu, ketika pelaku melakukan aksi pembunuhan, ia tidak sedang dalam pengaruh narkoba. Saat menjalani proses pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dirinya membunuh sang anak dalam keadaan sadar.
5. Motif Pembunuhan Berencana yang dilakukan Afan
Diketahui, hubungan rumah tangga Afan terancam bubar setelah istrinya memilih kabur dari rumah untuk kembali bekerja sebagai pemandu lagu karaoke.
Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan bahwa pelaku hanya tinggal berdua saja dengan anak kandungnya setelah pisah ranjang dengan istrinya. Hal itu kemudian memicu amarah pelaku dan muncul niat untuk membunuh anaknya.
Afan diduga merasa putus asa melihat kondisi keluarganya hingga nekat menghabisi anaknya dengan alasan agar sang anak bisa masuk surga.
Sumber: Suara.com/Rishna Maulina Pratama