SUKABUMIUPDATE.com - Pria berinisial L (55 tahun) berhasil ditangkap jajaran polres Rokan Hilir karena diduga telah mencabuli seorang remaja berusia 19 tahun di rumahnya Dusun Sumber Sari II, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau pada Minggu, 23 April 2023 malam.
Pelaku yang kerap dijuluki Mbah L tersebut mengaku kepada orang tua korban jika dirinya mampu menggandakan uang dan emas.
Agar berhasil menggandakan uang, syaratnya sang dukun cabul itu harus menginap di rumah korban selama satu minggu untuk kelancaran ritual.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kabarkan Idap Tumor di Dada, Sudah Tahu Setahun Lalu
"Di hari ketiga, tersangka mengatakan pada korban bahwa ia harus berhubungan dengannya. Kalau tidak, uang dan emas orangtuanya akan hilang," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto seperti mengutip dari Antara via SuaraRiau.id pada Sabtu (29/4/2023).
Djelaskan, saat itu ayah korban tengah sibuk oleh bacaan ritual yang diberikan pelaku sebagai syarat untuk menggandakan hartanya.
Kesempatan tersebut pun langsung dimanfaatkan oleh Mbah L untuk memanggil korban ke kamar untuk dia setubuhi.
Baca Juga: Indonesia U-22 vs Filipina U-22 di SEA Games: Susunan Pemain Hingga Skor
Usai perbuatan keji itu terjadi, ayah korban mendapati anaknya tengah menangis di dalam kamar. Saat itulah korban mengaku bahwa ia telah dicabuli Mbah L.
"Korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya. Sedangkan pelaku masih berada di dalam kamar," ungkap Kapolres.
Tak terima anaknya disetubuhi, di hari yang sama tersangka langsung diringkus polisi dan warga. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatannya.
"Saat ini, pelaku telah berada di Polsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Andrian.
Sumber: SuaraRiau.id (Portal Suara.com) | Antara