SUKABUMIUPDATE.com - Ratih Retno Wulandari sebagai Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar sidang kode etik terhadap Andi Pangerang atau AP Hasanuddin pada Rabu 26 April 2023.
Sidang yang dilakukan oleh Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di BRIN untuk mengklarifikasi serta pembinaan terhadap AP Hasanuddin yang melakukan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah di media sosial dan menjadi viral.
Ratih Retno Wulandari juga menjelaskan majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung, dan unsur lainnya yang diperlukan.
Baca Juga: Peneliti BRIN AP Hasanuddin yang Ancam Warga Muhammadiyah Akan Disidang Etik Besok
“Sebanyak lima orang kemarin telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal AHP,” ujar Ratih dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023) seperti mengutip dari Tempo.co.
Ia menjelaskan sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada Hasanuddin dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan.
Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 sampai pukul 15.15 WIB.
Baca Juga: Neo-Khawarij, Kata Ketua Muhammadiyah Sukabumi Soal Pernyataan Peneliti BRIN
Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.
“Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” kata Ratih.
Ratih mengatakan hasil sidang menyatakan AP Hasanuddin melanggar kode etik ASN. Selanjutnya BRIN bakal melakukan Sidang Hukuman Disiplin. Berdasarkan peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021, Ratih mengatakan Sidang Hukuman Disiplin baru dapat digelar minimal tujuh hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” kata Ratih.
Nama Andi Pangerang Hasanuddin mencuat karena diduga melontarkan komentar bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah melalui akun Facebook-nya pada Ahad, 23 April 2023.
Komentar itu bermula dari unggahan peneliti BRIN lainnya Thomas Djamaluddin mengenai perbedaan penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dengan Muhammadiyah.
Dalam salah satu kolom komentar di status Thomas itu, Andi mengutarakan pernyataan yang berisi pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Setelah pernyataan itu viral, Andi membuat surat pernyataan yang intinya meminta maaf atas komentarnya tersebut.
Dia mengatakan emosinya tersulut lantaran akun Thomas Djamaluddin mendapatkan serangan dari berbagai pihak karena mengungkit sikap Muhammadiyah yang berbeda pendapat dengan pemerintah tentang hari Idul Fitri. “Saya meminta maaf sebesar-besarnya,” tulis Andi dalam surat pernyataannya.
Laksana Tri Handoko mengatakan kendati sudah ada permintaan maaf, BRIN akan tetap melanjutkan sidang etik terhadap Andi.
Sidang majelis etik itu, kata dia, akan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN. Sidang Majelis Hukuman itu merupakan sidang untuk menentukan hukuman yang dijatuhkan ke Andi atas kesalahannya.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," kata Handoko. Ia berharap setelah kejadian ini peneliti BRIN akan lebih bijak dalam menyampaikan pendapatnya di media sosial.
Sumber: Tempo.co (M Julnis Firmansyah)