Alasan Penerapan Jam Kerja Baru untuk PNS, Dimulai Pukul 07.30

Rabu 26 April 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi. Dalam aturan jam kerja baru PNS 2023, dalam sepekan ASN memiliki jam kerja sebanyak kurang lebih 37,5 jam | Foto: dok.menpan

Ilustrasi. Dalam aturan jam kerja baru PNS 2023, dalam sepekan ASN memiliki jam kerja sebanyak kurang lebih 37,5 jam | Foto: dok.menpan

SUKABUMIUPDATE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diketahui memiliki jam kerja baru. Peraturan baru itu berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat maupun instansi daerah.

Aturan jam kerja baru PNS itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

Melansir dari Suara.com, di dalam aturan baru tersebut, ASN di pemerintah pusat dan daerah hanya bekerja selama 5 hari dalam sepekan, yaitu pada hari Senin sampai dengan Jumat.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Segera Dibuka, Simak Jadwal Pendaftarannya!

Tidak hanya itu saja, di dalam ketentuan tersebut juga disebutkan bahwa jam kerja PNS dalam sepekan hanya 37,5 jam dan jam kerja tersebut di luar jam istirahat, sehingga rata-rata jam kerja per harinya menjadi 7,5 jam saja.

"Jam Kerja instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat," demikian bunyi Pasal 4 ayat (1).

Kira-kira, apa alasan penerapan jam kerja PNS baru tersebut?

Jam kerja para ASN dimulai serentak pada pukul 07.30 waktu setempat, dan terkait jam istirahat waktunya 60 menit. Sedangkan khusus untuk hari Jumat, jam istirahat berlaku selama 90 menit. Bagi ASN yang bekerja melebihi ketentuan dalam aturan ini, maka akan dihitung sebagai penilaian kinerja pegawai.

Baca Juga: Libur Lebaran Usai, 98 Persen PNS dan Non PNS Setda Sukabumi Masuk Kerja

"Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai,” demikian tulis Pasal 4 ayat (7).

Perlu diketahui, pada peraturan yang ditandatangani pada 12 April 2023 tersebut, Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja instansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.

Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut, hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK ataupun pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Satu hal yang menarik dari peraturan ini adalah fleksibel, yang maksudnya adalah fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Tanpa Syarat Tinggi Badan untuk Lulusan SMA, Cek Disini!

PPK atau pimpinan instansi bisa menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang bisa menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang kemudian akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.

Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan juga pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Adapun Perpres tersebut ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat maupun instansi daerah.

Sumber: Suara.com/Rishna Maulina Pratama

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)
Sehat22 Februari 2025, 19:30 WIB

Mengenal Maskne: Ketahui Penyebab dan 7 Masalah Kulit Akibat Penggunaan Masker

Maskne adalah masalah kulit yang umum terjadi akibat penggunaan masker secara terus-menerus.
Ilustrasi berbagai permasalahan kulit akibat penggunaan masker wajah (Sumber: Freepik/@freepik)
Sehat22 Februari 2025, 19:10 WIB

Mengenal Maskne: Siapa yang Lebih Berisiko dan 5 Cara Efektif Mengatasinya

Maskne adalah tantangan kulit yang bisa dialami siapa saja, tetapi dengan perawatan yang tepat, masalah ini dapat dikelola.
Ilustrasi cara efektif mengatasi maskne (Sumber: Freepik/@rawpixel.com)
Film22 Februari 2025, 19:00 WIB

Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025

Platform Disney+ Hotstar telah resmi mengumumkan daftar drama korea terbaru yang bakal tayang selama tahun 2025. Bahkan, beberapa di antaranya akan segera tayang.
Dipenuhi Genre Aksi, 8 Drama Korea Baru yang Tayang di Disney+ pada 2025 (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:52 WIB

Momen Langka Keakraban Dua Kepala Daerah Sukabumi Disorot Aktivis, Beri Catatan Soal Kolaborasi

Ayep Zaki mengaku ia bersama Asep Japar hanya melangsungkan obrolan ringan.
Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. | Foto: Istimewa
Sehat22 Februari 2025, 18:50 WIB

6 Tips Mudah Perawatan Kulit untuk Menghindari Maskne

Maskne mungkin menjadi tantangan baru dalam perawatan kulit, tetapi dengan kebiasaan yang benar, Anda bisa mencegahnya. Pilih masker yang nyaman, jaga kebersihan masker, dan berikan waktu bagi kulit untuk beristirahat.
Ilustrasi tips mudah merawat kulit untuk menghindari maskne (Sumber: Freepik/@diana.grytsky)
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional22 Februari 2025, 18:29 WIB

Diperiksa Propam, 4 Polisi Diduga Menekan Band Sukatani untuk Tarik Lagu Kritik

Polda Jawa Tengah memeriksa empat polisi yang diduga menekan Band Sukatani hingga menarik lagu kritik mereka, Bayar, Bayar, Bayar. Polri membantah intervensi, sementara publik menyoroti kebebasan berekspresi.
Band Sukatani saat tampil di atas panggung, dikenal dengan gaya bermusik punk dan kritik sosial dalam lirik lagunya. (Sumber : Instagram/@sukatani.band)
Life22 Februari 2025, 18:00 WIB

Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar

Ziarah kubur ke makam orang yang sudah meninggal merupakan tradisi umat Muslim di Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan dan biasanya dikenal dengan sebutan nyekar.
Ilustrasi. Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel