SUKABUMIUPDATE.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus pembunuhan terhadap Naema S Bachmid (61 tahun), perempuan lansia pemilik hotel di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kedua tersangka pembunuhan merupakan pegawai korban berinisial yakni FM (pria 31 tahun) dan SDS (perempuan 49 tahun).
Tersangka SDS mengungkapkan jika dia sakit hati dengan ucapan majikannya, bahkan ia mengklaim rasa sakit yang dirasakannya melebihi luka akibat dipukul.
Baca Juga: Kenapa Lebaran NU dan Muhammadiyah Berbeda? Simak Penjelasannya Disini
"Mulut korban lebih sakit," singkat SDS di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/4/2023) seperti menghimpun dari Suara.com.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga sebelumnya menyebut motif SDS dan FM membunuh Naema karena sakit hati. Kepada penyidik, kedua tersangka menyebut korban kerap berkata kasar.
"Awalnya menurut pelaku korban baik. Namun setelah berjalan muncul sikap korban kurang baik. Di situ mereka timbul awalnya mau mencuri kendaraan berkembang membunuh," ungkap Panjiyoga.
SDS dan FM, lanjut Panjiyoga, awalnya hendak membunuh korban dengan cara diracun. Namun karena sudah tak tahan lagi mereka akhirnya membunuh dengan cara menjerat leher korban dengan tali.
"Pelaku sudah enggak tahan jadi tidak jadi menggunakan racun tikus," jelas Panjiyoga.
Narsis Depan Kamera
FM pria berusia 31 tahun dan SDS perempuan 49 tahun ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur saat hendak melarikan diri ke Bali.
kedua pelaku dihadirkan dalam ekspose yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta. Mereka hadir mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Berbeda dengan pelaku pembunuhan pada umumnya, tersangka SDS nampak narsis di hadapan sorotan kamera awak media.
Bahkan, SDS sempat mengarahkan tersangka FM yang terus menunduk agar menunjukan wajahnya ke arah kamera.
"Eh hadap ke sana," ujar SDS menunjuk kamera.
SDS juga sempat menyapa saat disorot kamera. Momen ini terjadi seusia ekspose.
"Halo," ujar SDS berjalan kembali ke ruang tahanan bersama FM yang terus menunduk.
Dua Mobil Korban Ditemukan
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya awalnya menemukan dua unit mobil mewah merek BMW dan Toyota Fortuner milik Naema di wilayah Kabupaten Tangerang.
Mobil BMW ditemukan di parkiran Musholla Miftahul Jannah, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis 14 April 2023 lalu.
"Ditemukan satu unit mobil BMW milik korban," kata Panjiyoga kepada wartawan, Senin 17 April 2023 kemarin.
Sedangkan mobil Toyota Fortuner ditemukan keesokan harinya pada Jumat, 15 April 2023 di penitipan mobil Aqilla Jaya, Kronjo, Kabupaten Tangerang. Menurut Panjiyoga mobil tersebut dititipkan oleh pelaku kepada penjaga bernama Mahpud.
"Dititipkan selama 1 bulan sebesar Rp 300 ribu," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SDS dan FM kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sumber: Suara.com