SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengizinkan masyarakat kembali menggelar takbiran keliling pada malam Idulfitri 1444 Hijriah. Izin ini diberikan walaupun kasus Covid-19 tengah mengalami kenaikan. Izin takbiran tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2023.
“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” bunyi siaran pers Kemenag dikutip dari tempo.co, Kamis, 20 April 2023.
Yaqut menyebut pelaksanaan malam takbiran juga diperbolehkan digelar di semua tempat ibadah umat muslim. Namun, dia mengimbau agar pelaksanaan malam takbiran ini tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Edaran Menag juga mengatur Takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain," lanjut siaran pers.
Baca Juga: 5 Tradisi Takbiran di Indonesia, Pawai Obor Sambut Lebaran Idul Fitri 2023
Larang Ceramah Politik Praktis di Salat Idulfitri
Lebih lanjut, dalam Surat Edaran itu Yaqut juga memperbolehkan salat Id digelar di masjid, musala, dan lapangan. Namun, pihaknya tetap mewanti-wanti masyarakat menjaga protokol kesehatan. Yaqut juga mengimbau agar materi ceramah salat Idulfitri tetap berkaitan dengan ukhuwah Islamiyah.
"Mengimbau agar materi khutbah Idulfitri menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis," kata Yaqut.
Kementerian Agama bakal menggelar sidang isbat atau penetapan IdulFitri 1444 Hijriah hari ini, Kamis, 20 April 2023. Sidang akan digelar di kantor pusat Kementerian Agama dan bakal dihadiri sejumlah pihak.
"Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama," bunyi siaran pers.
Dalam sidang isbat tersebut, pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.
Sumber: Tempo.co