SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko untuk menampung konsultasi dan pengaduan soal THR bermasalah. Hasilnya, ada banyak aduan yang masuk dari berbagai daerah seperti dari DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar)
Terbukti, posko THR Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menerima 2.576 layanan, terdiri dari 1.182 layanan konsultasi dan 1.394 layanan aduan.
“Data ini adalah jumlah konsultasi dan layanan yang masuk ke Posko THR per 17 April 2023 pukul 12.00 WIB,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, melalui keterangannya, Senin, 17 April 2023.
Baca Juga: Peneliti BRIN Sebut Idul Fitri Berbeda Bukan karena Metode Hisab dan Rukyat
Anwar menjelaskan, sebanyak 1.394 aduan yang masuk terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.
“Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya.
Laporan terbanyak dari DKI dan Jabar
Berdasarkan data Kemnaker, laporan terbanyak ditempati DKI Jakarta, Jawa Barat, dan disusul Jawa Tengah. Berikut rincian data berdasarkan sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatera Utara (24); Sumatera Barat (18); Riau (17); Jambi (11); Sumatera Selatan (24); Bengkulu (1); Lampung (5); Kepulauan Bangka Belitung (45); Kepulauan Riau (17); DKI Jakarta (455); Jawa Barat (322); Jawa Tengah (147); DIY (43); Jawa Timur (84); dan Banten (120).
Baca Juga: Laporan Kasus Mobil Rental Dicabut, Jona Kembali Ikut Paripurna DPRD Kota Sukabumi
Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 9 aduan; NTB (2); NTT (2); Kalimantan Barat (7); Kalimantan Tengah (11); Kalimantan Selatan (17); Kalimantan Timur (16); Kalimantan Utara (2); Sulawesi Utara (2); Sulawesi Tengah (6); Sulawesi Selatan (11); Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (3); Papua Barat (0).
160 perusahaan di Jawa Barat dilaporkan bermasalah
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Joao De Araujo Dacosta mengungkapkan ada 160 perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran THR menjelang Lebaran 2023.
"Isi pelaporan antara lain perusahaan tidak membayar THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50 persen. Perusahaan dilaporkan oleh serikat buruh, tenaga kerja perorangan atau kelompok masyarakat,” kata Joao seperti dikutip dari Tempo, Rabu, 19 April 2023.
Baca Juga: Cerita Mitos Gerhana Matahari: Ibu Hamil Tak Boleh Keluar Rumah
Joao mengatakan, perusahaan yang bermasalah terkait pembayaran THR tersebut didominasi perusahaan padat karya. “Perusahaan yang dilaporkan didominasi industri padat karya dan biasanya perusahaan berlokasi di daerah yang UMR-nya tinggi," kata dia.
Joao mengatakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan kasus tidak ada pelanggaran terkait pembayaran THR. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja.
"Sesuai pasal 79, jika dilanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian pembatasan izin produksi, penghentian sementara hingga pembekuan perusahaan," kata Joao.
Joao mengatakan, dari pemeriksaan sebelumnya umummya perusahaan yang diperiksa kemudian membayar THR.
Sumber: Tempo.co