SUKABUMIUPDATE.com - Tersangka MM anggota DPRD Tanjungbalai yang sebelumnya diberitakan baru dilantik akhirnya diamankan pihak berwajib.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara yang menahan MM pada Selasa malam 18 April 2023.
MM sendiri diketahui merupakan seorang DPO tersangka kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Baca Juga: Heboh DPO Narkoba Mukmin Mulyadi Dilantik Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai
"Tersangka ditahan terhitung Selasa malam usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara kasus narkoba tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Rabu (19/4/2023) seperti melansir dari Suara.com.
Yemi menyebutkan tersangka diduga berperan sebagai perantara pembelian pil ekstasi di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Usai penahanan tersangka, penyidik akan melengkapi berkas perkara kasus narkoba tersebut untuk diserahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa: Resep Tom Yam Goong, Pedan dan Gurihnya Menyegarkan
"Tersangka MM, diserahkan ke Gedung Tahti Polda Sumut," ucapnya.
Sementara tersangka MM mengenakan baju tahanan berwarna merah tertunduk lesu, dan juga menggunakan peci berwarna hitam dan kacamata.
Ketika tersangka diwawancarai wartawan tidak memberikan komentar, dan hanya berdiam diri.
Sebelumnya, MM, Anggota DPRD Tanjungbalai dan juga buronan kasus narkoba jenis pil ekstasi 2.000 butir memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa, 18 April 2023 siang.
Anggota DPRD Tanjungbalai itu hadir di Polda Sumut sekitar pukul 12.48 WIB didampingi kuasa hukumnya terlihat mengenakan kemeja hijau lengan pendek, peci berwarna hitam masker berwarna hitam dan kacamata.
Setelah turun dari mobil, buronan kasus narkoba itu langsung bergegas masuk ke Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Sumber: Suara.com | Antara