SUKABUMIUPDATE.com - Kita pasti telah sering mendengar nama jalur Pantura (Pantai Utara) yakni jalan yang membentang di sisi utara Pulau Jawa. Dan ternyata selain Pantura Pulau Jawa juga memiliki jalur Pansela (Pantai Selatan) yang membentang di sisi Selatan.
Namun, jalur ini kalah populer dari jalur Pantura lantaran jalanan di sisi selatan tersebut dikenal memiliki rute berkelok-kelok dan cenderung membahayakan pengendara apabila kurang lihai dalam mengendalikan kendaraan.
Jalur Pansela ini relatif lebih sepi jika dibandingkan dengan Pantura. Namun, jalur ini juga menawarkan pemandangan khas pesisir yang langsung menghadap Samudra Hindia.
Baca Juga: Mudik Lebaran via Jalur Pansela, Bisa Masuk Lewat Tol Bocimi Seksi 2
Selain itu, jalur Pansela bisa menjadi salah satu pilihan bagi pengendara yang ingin menghindari kemacetan terutama saat momen-momen tertentu seperti mudik lebaran yang biasanya dipadati kendaraan.
Lantas, bagaimana profil jalur Pansela dan sejarahnya? Simak uraian berikut seperti dikutip dari Tempo.co.
Profil Jalur Pansela
Dikutip dari laman pu.go.id, jalur Pansela adalah jaringan jalan yang melintas di kawasan pesisir selatan Pulau Jawa serta menghubungkan rute sejajar dengan jalur Pantura, yaitu Cilegon, Anyer, Pangandaran, Yogyakarta, Banyuwangi.
Jalur tersebut sejajar dengan garis pantai selatan Pulau Jawa dan melewati lima provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur.
Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 2 Fungsional Mulai 15 April, Lebaran Bisa Mudik via Jalur Pansela
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disebut terus membangun proyek infrastruktur khususnya jalan di wilayah Pulau Jawa. Selain jalan bebas hambatan (tol), lintas jalan antar provinsi terutama wilayah Pansela dinilai menjadi perhatian.
Peningkatan kondisi jalur Pansela bertujuan untuk mengurangi beban lalu lintas di Pantura, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan meningkatkan potensi wisata.
Panjang Jalur Pansela
Jalur Pansela membentang sepanjang 1.547 km dengan rincian sebagai berikut.
- Banten: 169 km.
- Jawa Barat: 417 km.
- Jawa Tengah: 212 km.
- DIY: 120 km.
- Jawa Timur: 628 km.
Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Jalur Pansela di Sukabumi Diupayakan Bebas Lubang
Dari total panjang jalur Pansela tersebut, terdiri dari kawasan hutan sepanjang 255,2 km, tanah 48,85 km, agregat 9,970 km, perkerasan 1.233 km. Areal hutan paling panjang dimiliki oleh provinsi Jawa Timur, yaitu 24,7 km.
Apabila memulai perjalanan dari Pelabuhan Merak, Banten dengan tujuan Banyuwangi, maka pengemudi akan melintasi 23 kabupaten di jalur Pansela, antara lain:
- Jalur Pansela Banten meliputi Kab. Serang, Kab. Pandeglang, dan Kab. Lebak.
- Rute jalur Pansela Jawa Barat meliputi Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Garut, Kab. Bandung, Kab. Tasikmalaya, dan Kab. Pangandaran.
- Jalur Pansela Jawa Tengah meliputi Kab. Cilacap, Kab. Kebumen, dan Kab. Purworejo.
- Jalur selatan Jogja (DIY) meliputi Kab. Kulonprogo, Kab. Bantul, dan Kab. Gunungkidul.
- Jalur lintas selatan Jawa Timur meliputi Kab. Pacitan, Kab. Trenggalek, Kab. Tulungagung, Kab. Blitar, Kab. Malang, Kab. Lumajang, Kab. Jember, dan Kab. Banyuwangi.
Baca Juga: Pengertian Tol Fungsional, Status Tol Bocimi Seksi 2 Saat Dibuka untuk Mudik Lebaran
Jalur Pansela untuk Mudik
Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur – Bali dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga melanjutkan penanganan jalur Pansela pada 2023.
Penanganan tersebut dilaksanakan dengan membangun jalan baru, pemeliharaan, rehabilitasi, rekonstruksi jalan dan jembatan, serta pelebaran jalan sesuai standar.
Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana menyebutkan bahwa tim pemeriksaan jalur Pansela telah menyelesaikan peninjauan lapangan. Pemeriksaan dan evaluasi bersama Kementerian PUPR dan Korlantas Polri berfungsi untuk memutuskan apakah jalur tersebut bisa dimanfaatkan untuk mudik lebaran 2023.
Baca Juga: Arus Mudik Lebaran 2023, Pengemudi Disarankan Istirahat Setiap 2-3 Jam
“Secara umum, jalur Pansela dapat dilalui untuk mudik lebaran atau liburan sekolah serta libur Natal dan tahun baru (Nataru), meskipun masih ada beberapa ruas jalan yang harus menjadi perhatian bersama”, kata Cucu, dikutip dari laman hubdat.dephub.go.id pada Selasa (18/04/2023).