SUKABUMIUPDATE.com - Nama Mukmin Mulyadi akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di media sosial Twitter setelah portal media Asumsi.co mengunggah keterangan tentang dirinya.
Diketahui Mukmin Mulyadi baru dilantik pada 29 Maret 2023 lalu menjadi Anggota DPRD Tanjungbalai. Tak hanya itu dirinya juga diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus kepemilikan 2 ribu butir ekstasi.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Letjen TNI (Purn) Johannes Suryo Prabowo di akun Twitternya pada 12 April 2023 lalu.
Baca Juga: Ini 5 Manfaat Masker Kopi dan Cara Membuatnya, Wajah Glowing saat Lebaran
"Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai, Sumut, yg baru dilantik ternyata masuk dlm daftar pencarian orang (DPO) utk kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi. Dirreskrim Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin sudah jadi buronan sejak Oktober 2020." kata @JSuryoP1 seperti mengutip dari cuitan Twitternya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dihubungi Suara.com membenarkan tentang status Mukmin Mulyadi.
"Yang bersangkutan statusnya DPO," Ungkapnya pada 12 April 2023.
Baca Juga: Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Meranti Terancam Hukuman Seumur Hidup
Nama Mukmin ada dalam nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn atas kasus narkotika. Dalam putusan tersebut diterangkan bagaimana Mukmin bisa terlibat dalam transaksi narkotika tersebut.
Kisahnya berawal ketika terdakwa Ahmad Dhairobi alias Robi dihubungi saksi Ahmad Firlana dan Dedi Candra pada 15 Oktober 2020. Saksi yang merupakan polisi itu menyamar sebagai pembeli.
Saksi menyampaikan kepada Robi kalau ingin membeli seribu butir inex dengan pembayaran tunai. Robi mengatakan kepada saksi kalau barang yang dicari tidak bisa disediakan di hari yang sama.
Ia meminta waktu untuk mencarikannya kepada kawannya terlebih dahulu. Lalu, Robi menghubungi Mukmin dan menjelaskan kalau ada orang yang hendak membeli barang.
Mukmin kemudian meminta Robi untuk datang ke gudang dengan maksud mendengarkan soal pembelian barang terlarang tersebut. Saat bertemu, Mukmin menghubungi saksi Gimin Simatupang.
Mukmin dan Gimin lantas terlibat dalam pembicaraan mengenai harga per butirnya. Mukmin mematok Rp 85 ribu untuk per butirnya.
Akhirnya Gimin menyepakati harga tersebut dan mengatakan akan menyediakan barangnya pada keesokan hari.
Sumber: Suara.com