SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta lima orang lainnya, resmi ditetapkan tersangka setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pada Minggu (16/4/2023). Politisi Partai Gerindra ini disebut KPK terlibat perkara suap pengadaan jaringan internet dan CCTV.
Selain Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung, KPK menetapkan status tersangka kepada Khoirul Rijal selaku Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, dan Dadang Darmawan selaku Kepala Dishub Pemkot Bandung sebagai penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap antara lain Benny selaku Direktur dan Andreas Guntoro selaku Manajer PT Sarana Mitra Adiguna, serta Sony Setiadi selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika.
Mengutip tempo.co, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kasus suap tersebut berkaitan dengan pencanangan proyek Bandung Smart City yang digagas pada 2018. Ia menambahkan pada saat Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, proyek tersebut masih mengupayakan peningkatan layanan internet dan CCTV.
Menurut Ghufron penyedia layanan CCTV dan jasa internet untuk Bandung Smart City adalah PT SMA dengan posisi BN selaku Direktur dan AG selaku Manager dan juga PT CIFO dengan posisi SS selaku CEO.
Pada Agustus 2022, Andreas Guntoro dengan sepengetahuan Benny bersama Sony Setiadi menemui Yana Mulyana. Pertemuan tersebut, kata dia, guna membahas bancakan proyek pengadaan CCTV untuk Dishub dan Diskominfo Kota Bandung.
Pertemuan itu yang difasilitasi KR selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung. Kemudian berlanjut sekitar Desember 2022 terjadi lagi pertemuan antara Yana Mulyana didampingi Khairul Rijal selaku Sekretaris Dishub Bandung dengan Sony Setiadi di Pendopo Wali Kota Bandung.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sedih dan Prihatin Wali Kota Bandung Ditangkap KPK
Pada pertemuan ini, ia menyebut ada terjadi pemberian uang serta pembahasan bancakan proyek pengadaan layanan jaringan internet. Sekaligus membahas pengkondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue.
Setelah pertemuan, Ghufron mengatakan ada penerimaan uang kepada Yana Mulyana dan Dadang Darmawan melalui Khairul Rijal. Ia menambahkan penerimaan uang tersebut bersumber dari Sony Setiadi.
“DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan everybody happy. Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp 2,5 Miliar,” ujar Ghufron.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Kena OTT KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaannya
Dia juga mengatakan para tersangka menggunakan kode 'nganter musang king' pada saat menyerahkan uang suap. "Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD melalui KR senilai sekitar Rp924,6 juta," ujar dia.
Ghufron mengatakan atas perbuatannya, Yana Mulyana cs sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, para pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
SUMBER: TEMPO.CO (MIRZA BAGASKARA)