SUKABUMIUPDATE.com - Cuti bersama menjadi salah satu yang dinanti dalam setiap momen perayaan hari besar nasional termasuk Hari Raya Idul Fitri.
Untuk jadwal cuti bersama lebaran tahun 2023 sendiri Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan soal perubahan cuti bersama tahun ini.
Mengutip dari Tempo.co, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2023, yang mengubah Kepres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Termasuk Bocimi Seksi 2, Tiga Ruas Tol Baru di Jabar Siap Dilalui Pemudik
"Untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik," demikian bunyi poin pertimbangan di Kepres yang diteken Jokowi pada 13 April 2023.
Lewat Kepres ini, Jokowi menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April. Selain tanggal itu, ketentuan cuti masih sama yaitu 2 Juni untuk cuti Hari Raya Waisak dan 26 Desember untuk cuti Natal.
Keputusan untuk mengubah cuti bersama ini sudah disampaikan pemerintah akhir Maret lalu. Saat itu, Jokowi resmi memajukan cuti bersama Idul Fitri tahun ini, dari semula 21 April menjadi 19 April, setelah menerima usulan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Polri Gelar Operasi Ketupat 2023 Libatkan 148.261 Personel, Catat Tanggalnya
Kebijakan ini sudah diputuskan dalam rapat terbatas soal mudik di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini.
"Secara de facto sudah terjadi, secara de jure kami akan usulkan ke presiden," kata Budi dalam konferensi pers usai rapat bersama Jokowi, Jumat, 24 Maret 2023.
Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri telah memutuskan cuti bersama pada 21-26 April 2023. SKB ini diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendidikan.
Karena usulan diterima, Budi ditugaskan untuk bersurat ke Jokowi yang ditembuskan ke tiga menteri tersebut. Selain itu, Budi pun akan ikut rapat bersama ketiga menteri ini.
Baca Juga: 2 Truk yang Tabrakan di Pamuruyan Sukabumi Dievakuasi, Kemacetan Terurai
Dalam awal cuti dimajukan ke tanggal 19 April, maka Budi menyebut akhir cuti juga dimajukan ke tanggal 25 April. Sehingga, masyarakat bisa masuk kerja kembali pada 26 April.
Usulan ini disampaikan untuk mengantisipasi jumlah pemudik yang tahun ini melonjak sampai 100 ribu lebih. Bila cuti baru dimulai 21 April, Budi khawatir akan terjadi penumpukan yang luar biasa.
Sehingga, Budi mengusulkan cuti bersama dimulai 19 April agar masyarakat bisa mudik lebih lama. Masyarakat bisa mulai mudik lebaran sejak 18 April sore.
Sumber: Tempo.co