Fakta-fakta Skandal Ekspor Emas Senilai Rp189 T yang Dibongkar Sri Mulyani

Rabu 12 April 2023, 12:14 WIB
Fakta-fakta Skandal Ekspor Emas Senilai Rp189 T yang Dibongkar Sri Mulyani (Sumber foto: Kemenkeu RI)

Fakta-fakta Skandal Ekspor Emas Senilai Rp189 T yang Dibongkar Sri Mulyani (Sumber foto: Kemenkeu RI)

SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rapat DPR RI dan Menko Polhukam Mahfud MD, di Gedung DPR Senayan, Selasa, 11 April 2023, Sri Mulyani membongkar skandal ekspor emas.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan skandal ekspor emas batangan di Direktorat Jenderal Bea Cukai tersebut bernilai Rp 189 triliun.

Dalam rapat tersebut juga menjabarkan dengan jelas kronologi kaskus itu hingga penindakan yang telah diambil.

Baca Juga: 3 Link Nonton Gratis Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Lengkap Semua Season

Dan berikut sederet fakta perkara kaskus ekspor emas di Direktorat Jenderal Bea Cukai tersebut bernilai Rp 189 triliun seperti melansir dari Suara.com.

Bagaimana duduk perkara kasus ekspor emas tersebut? Berikut ulasannya.

1. Terjadi pada 2016

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ekspor emas senilai Rp189 triliun itu terjadi pada 2016 lalu. 

Menurut dia, ketika itu Ditjen Bea Cukai menangkap sebuah perusahaan yang akan melakukan ekspor emas melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Di tahun 2016, tepatnya tanggal 21 Januari, pihak Dirjen Bea Cukai sudah menangkap dan menindak atas ekspor emas yang dilakukan PT X melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta," ujar Sri Mulyani dalam rapat tersebut.

2. Berawal dari Surat PPATK

Skandal ekspor emas ini, menurut Sri Mulyani, terungkap berkat dari salah satu surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menkeu mengatakan, PPATK transaksi emas itu masuk dalam salah satu dari 65 surat PPATK yang masuk dalam kategori transaksi perusahaan/korporasi.

"Dari 65 surat, ada satu surat yang menonjol, yang berisi transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut transaksi bea cukai dan pajak. Surat ini nomornya SR-205," ungkap Sri Mulyani.

3. Pelaku Palsukan Surat Izin Ekspor

Menteri Keuangan melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku memalsukan surat izin ekspor agar bisa meloloskan emas tersebut ke luar negeri.

Dalam surat izin yang diajukan pelaku, tertera barang yang akan diekspor adalah emas perhiasan. Namun di dalam kargo, Bea Cukai malah menemukan emas batangan.

4. Pelaku Langsung Ditindak

Menurut Menkeu, setelah menangkap pelaku di perusahaan tersebut, Ditjen Pajak langsung menindak yang bersangkutan.

Tak butuh waktu lama, setelah ditangkap, pelaku langsung ditindak. Pelaku langsung menjalani proses penyidikan hingga ke pengadilan.

"Sudah dari pengadilan negeri sampai turun putusan Mahkamah Agung (MA)," ucap Sri Mulyani.

5. Perusahaan Eksportir Emas Dijatuhi Hukuman

Sri Mulyani melanjutkan, setelah bergulir di pengadilan, dua pelaku dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Meski begitu, dalam putusan akhir, pengadilan menetapkan PT X sebagai pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana dan denda sebesar Rp 500 juta.

"Maka dari itu, PT X dijatuhi pidana sebesar Rp 500 juta, sesuai kasasi. Di MA kami masih menang," kata Sri Mulyani.

6.Ditjen Bea Cukai Gandeng PPATK

Setelah kejadian itu, DItjen Bea Cukai langsung mengetatkan pengawasan ekspor emas melalui jalur merah, sebagai bentuk pencegahan.

Menurut Sri Mulyani, setelah proses pengadilan selesai, Bea Cukai menggandeng PPATK melakukan case- building atau mendalami perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT X.

Sumber: Suara.com (Damayanti Kahyangan)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel31 Januari 2025, 07:00 WIB

Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih!

Buncis Bawang Putih cocok sebagai pendamping berbagai jenis protein, seperti ayam panggang atau ikan.
Resep Buncis Bawang Putih, Menu Rebusan Diet Simpel Namun Tetap Gurih. Foto: IG/@menu.makanan_
Science31 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 31 Januari 2025, Cek Langit di Akhir Bulan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 31 Januari 2025. (Sumber : pexels.com/Gabriela Palai)
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)