SUKABUMIUPDATE.com - Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional merupakan program Korlantas Polri dalam mewujudkan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dalam berlalu lintas.
Polri telah memastikan bahwa Tilang ETLE akan tetap berlaku selama mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini. Tilang ETLE bakal diterapkan di setiap titik yang terpasang kamera pengawas selama periode Mudik Lebaran 2023 guna menunjang ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
"Kalau (tilang elektronik) tetap berlaku, kita memberi pelajaran ke masyarakat tidak ada toleransi untuk ini," ujar Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Ery Nursatari kepada wartawan, dikutip via PMJ News, Selasa (11/4/2023).
"Jadi ini justru kita perketat supaya mereka juga sadar bahwa pada saat sibuk-sibuknya mudik ya jangan sampai melanggar, jadi ETLE tetap hidup," sambungnya.
Ery juga meminta agar masyarakat berhati-hati saat melakukan perjalanan mudik. Khusus pemudik motor, disarankan tidak berkendara dengan kapasitas berlebih atau biasa terlihat Bonceng Tiga.
"Hati-hati para pengguna jalan, Bonceng Tiga, lebih penumpang, segala macam nanti akan dibidik ETLE, bukan nakut-nakutin, tapi sistem berjalan," tuturnya.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi memastikan pihaknya akan terus melakukan persiapan demi kelancaran lalu lintas pada arus mudik dan balik Lebaran 2023 baik secara fisik maupun manajemen.
"Sesuai dengan tugas kami di Korlantas hari ini kami memastikan kesiapan fisik, cara bertindak kita dalam membantu masyarakat dalam arus lalu lintas ini bisa lebih matang," ungkap Firman Shantyabudi dikutip dari laman NTMC Polri.
Sebelumnya diberitakan, untuk wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile sudah 100% resmi diberlakukan.
Wilayah hukum Polres Sukabumi Kota ini meliputi Tujuh kecamatan di Kota Sukabumi, meliputi Polsek Cikole, Polsek Warudoyong, Polsek Gunungpuyuh, Polsek Cibeureum, Polsek Citamiang, Polsek Lembursitu dan Polsek Baros. Kemudian 8 kecamatan di Kabupaten Sukabumi: Cisaat, Gunungguruh, Kadudampit, Sukabumi, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas.
Lebih lanjut, ada 7 jenis pelanggaran Lalu Lintas yang akan mendapatkan penindakan hukum melalui elektronik (ETLE) sebagaimana dilansir dari tribratanews.restasukabumi.jabar.polri.go.id.
Pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak itu diantaranya pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu penumpang, tidak menggunakan helm dan safety belt, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus serta melebihi batas kecepatan.