SUKABUMIUPDATE.com - Dalam sidang putusan terhadap Agnes Gracia Haryanto (AG) yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin 10 April 2023 terungkap sebuah fakta mengejutkan.
Sebelumnya diketahui jika akar permasalahan Mario Dandy penganiayaan tersebut karena AG mengaku diperkosa oleh David.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sri Wahyuni, hakim dalam persidangan. Namun faktanya alih-alih diperkosa oleh David, kenyataannya Agnes Gracia terbukti cuma mengarang cerita.
Baca Juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Orang Tua Kanker dan Stroke Meringankan Tuntutan
Karena bukannya trauma, AG justru melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy beberapa kali.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak ini tidak mengalami trauma," kata Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023 seperti melansir dari Suara.com.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.
Sementara itu, Agnes Gracia Haryanto (AG) remaja 15 tahun itu sudah divonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca Juga: AG Merokok Saksikan Penganiayaan, Rekonstruksi Kasus Anak Pejabat Pajak
Vonis terhadap AG tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Agnes 4 tahun penjara.
Sri Wahyuni mengungkapkan jika setidaknya ada tiga poin yang meringankan hukuman 3,5 tahun penjara AG di LPKA. Yang pertama, AG masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.
Kedua, AG disebut Hakim Sri Wahyuni telah menyesali perbuatannya. Yang ketiga, AG dinilai memiliki orang tua (ortu) yang sedang mengalami sakit parah.
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," tutur Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Sumber: Suara.com