SUKABUMIUPDATE.com - Atas kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora atau David, Agnes Gracia Haryanto (AG) remaja 15 tahun divonis 3,5 tahun penjara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) .
Vonis terhadap AG tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Agnes 4 tahun penjara.
Melansir dari Suara.com, Hakim tunggal, Sri Wahyuni Barubara mengungkapkan jika setidaknya ada tiga poin yang meringankan hukuman 3,5 tahun penjara AG di LPKA. Yang pertama, AG masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.
Baca Juga: AG Merokok Saksikan Penganiayaan, Rekonstruksi Kasus Anak Pejabat Pajak
Kedua, AG disebut Hakim Sri Wahyuni telah menyesali perbuatannya. Yang ketiga, AG dinilai memiliki orang tua (ortu) yang sedang mengalami sakit parah.
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," tutur Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
AG Divonis Ringan
Sebelumnya, Hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan pidana terhadap AG (15) dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam perkara ini, Hakim Sri Wahyuni menetapkan AG telah terbukti secara sah bersalah melakukan penganiayaan terhadap David. Vonis itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Sri Wahyuni.
Sumber: Suara.com